• Rabu, 27 November 2024

Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 Kalianda, Disdik Lampung: Kabid SMA Sudah Turun ke Lokasi

Rabu, 26 Juni 2024 - 16.02 WIB
293

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, saat dimintai keterangan, Rabu (26/6/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, angkat bicara soal dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan oleh pengurus OSIS SMAN 1 Kalianda.

Tomy menegaskan, dalam PPDB tidak diperbolehkan ada pungutan biaya dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025.

"Jadi kalau ada adek-adek OSIS yang melakukan pungutan itu jelas salah. Karena bunyinya itu tidak ada biaya," kata Tomy, saat dimintai keterangan, Rabu (26/6/2024).

"Tinggal kami mencari informasi dengan keterangan mengapa ini biasa terjadi. Kalau ada kelalaian sekolah dalam hal itu harus ada yang diberikan sanksi," ungkapnya.

Baca juga : Carut Marut PPDB SMA di Lampung, Ada Dugaan Alamat Rumah Palsu Hingga Pungli

Untuk mengetahui permasalahan tersebut lanjut Tommy, Kepala Bidang SMA, Diona masih dalam proses pencarian informasi ke sekolah yang dimaksud.

"Pagi tadi Kabid SMA sudah berangkat ke Kalianda Lampung Selatan. Mereka disana itu di BAP siswanya dimana peran kepala sekolah baru nanti dilihat sanksinya," jelasnya.

Baca juga : Kata Kepala Sekolah Soal Dugaan Pungli PPDB di SMAN 1 Kalianda

Tomy mengatakan, pihaknya punya komitmen agar PPDB berjalan sebagaimana mestinya. Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum, maka akan ada sanksi berat berupa pemecatan.

"Satuan pendidikan itu punya komitmen, untuk melaksanakan penyelenggaran PPDB sesuai dengan aturan. Mereka menandatangani pakta integritas, diawali dulu dengan niat. Semuanya itu tergantung dengan niat, sebaik apapun regulasi kalau ada niat tidak gak baik itu bisa diakalin," bebernya.

"Sekolah itu akan menandatangani pakta integritas dengan catatan khusus kepala sekolah akan kita berhentikan kalau terbukti melanggar atau melakukan permainan untuk menginisiasi aturan untuk mundur dari jabatannya," pungkasnya. (*)