• Minggu, 29 September 2024

DPRD Minta Disnaker Lampung Segera Evaluasi Perizinan PT San Xiong Steel

Selasa, 14 Mei 2024 - 11.15 WIB
110

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, saat dimintai keterangan, Senin (14/5/2024). Foto: Siti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan evaluasi perizinan milik PT. San Xiong Steel yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, hal tersebut harus segera dilakukan mengingat kasus kecelakaan kerja di perusahaan tersebut sudah kerap kali terjadi.

"Kita minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut (PT. San Xiong Steel), kalau memang betul-betul kecelakaan nya sudah berulang," kata Deni, saat dimintai keterangan, Senin (14/5/2024).

Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengatakan jika PT. San Xiong Steel masih membandel maka dapat dilakukan pembekuan izin hingga dia melakukan pembenahan.

"Jika K3 tidak dilakukan maka izinnya dievaluasi bila perlu kalau masih bandel dibekukan saja. Ini supaya tidak ada aktivitas dulu sebelum dia berbenah. Apa lagi PT. San Xiong kan peleburan besi dan ini sangat rentan sekali terhadap kecelakaan," tegasnya.

Baca juga : Unjuk Rasa di Disnaker Lampung, Berikut Tiga Tuntutan Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Ia juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada semua pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerja nya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Seperti kemarin waktu hari buruh kita tekankan bahwa semua perusahaan yang ada di Lampung harus menyediakan BPJS Ketenagakerjaan, ini untuk memproteksi kecelakaan ketika menimpa pekerja," ungkapnya.

Baca juga : Diduga Pekerja WNA ilegal di PT San Xiong Steel Indonesia Kucing-kucingan dengan Imigrasi

Sehingga ia menegaskan jika terdapat kecelakaan yang menimpa karyawan maka perusahaan wajib membayar kan biaya perawatan hingga sembuh.

"Artinya kalau ada karyawan nya mengalami kecelakaan kerja maka itu menjadi tanggungjawab dari pihak perusahaan itu untuk membayar uang perawatan nya," terangnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Disnaker Lampung, ujuk rasa tersebut dilakukan buntut dari terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa sejumlah pekerja.

Baca juga : Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Disnaker Bakal Keluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Sementara Aktivitas PT San Xiong Steel Indonesia

Peristiwa itu bermula saat para pekerja tengah melakukan proses peleburan logam dan tiba-tiba terjadi letupan tungku dan mengakibatkan pekerja terkena material peleburan.

Nahas, insiden itu mengenai bagian kepala, dada, perut dan tangan Faisol. Lalu, Jefri dan Novel hanya terkena bagian dada.

Ketiganya dalam keadaan sadar di rumah sakit. Sedangkan Rois, pada bagian punggung. (*)