Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasus dugaan korupsi Kepala Inspektorat Lampura sehingga berimbas pada penetapan Inspektorat sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi menimbulkan polemik.
"Kasus itu terkesan sangat dipaksakan dengan mencari-cari kesalahan. Sehingga muncul dugaan kami (tim kuasa hukum) kriminalisasi terhadap Inspektur dan pihak kami menilai Kepala Kejari Lampura telah mengangkangi nota kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung dalam hal penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," kata Karzuli Ali selaku Kuasa Hukum Kepala Inspektorat Lampura, Sabtu (04/05/2024).
BACA JUGA: Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi
Ia juga mengharapkan, Kemendagri harus mengambil sikap terkait kasus tersebut karena klien nya berada dalam binaan Irjen Kemendagri agar nota kesepahaman dimaksud dapat dijalankan
"Ada fakta dalam kasus tersebut bahwa pihak inspektorat Lampura telah menyelematkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari kegiatan jasa konsultasi konstruksi itu meskipun baru Rp1,3 miliar yang masuk ke Kasda Pemkab dan Rp1,1 miliar belum disetor oleh rekanan, jadi kenapa ngak dikejar rekanan yang belum mengembalikan kerugian itu karena batas waktu pengembalian telah lewat," ujarnya.
Karzuli mengatakan, bahwa pihak Kejari Lampura harusnya memanggil pihak dari BPK, sebab kegiatan itu (kegiatan jasa konstruksi) merupakan hasil rekomendasi BPK terhadap dinas PUPR dan Inspektorat untuk mengaudit kegiatan fisik tahun 2018.
BACA JUGA: Senyum dan Jempol, Kepala Inspektorat Lampura Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
"Perkara ini seolah menjadi tumpang tindih, karena dugaan kriminalisasi itu terjadi karena Lampura dalam nuasa tahun politik dan isu yang berkembang klien saya akan mencalonkan diri padahal hal itu tidak benar dan kasus yang menimpa inspektur hanya kesalahan administrasi yang seharusnya penyelesaian nya melalui APIP," sebutnya.
"Jadi kalo kita bicara kerugian negara itu yang mana, klien kami tak pernah menerima aliran dana dimaksud," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024