Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura usai diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021/2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut juga diketahui kepala LPTS UBL telah lebih dahulu ditahan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 202.709.549,60 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Lampung.
Dalam pemanggilan ketiga tersebut Inspektur Lampura mendatangi Kejari sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil Fortuner untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar dari gedung Adyaksa pukul 16.46 WIB.
Baca juga : Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Kepala Inspektorat Lampura keluar dari kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan dikawal langsung oleh Kasie Intel Lampura dengan sejumlah kepolisian.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait hal itu karena masih proses penitipan tersangka ke Rutan kelas IIB Kotabumi Lampura.
"Iya bang sudah dititip ke Rutan Kotabumi baru saja masuk," jelas salah satu narasumber di Rutan kelas IIB B Kotabumi. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024