Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi

Kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lampura usai diperiksa selama 8 jam. Foto: Riki/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura usai diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021/2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut juga diketahui kepala LPTS UBL telah lebih dahulu ditahan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 202.709.549,60 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Lampung.
Dalam pemanggilan ketiga tersebut Inspektur Lampura mendatangi Kejari sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil Fortuner untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar dari gedung Adyaksa pukul 16.46 WIB.
Baca juga : Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Kepala Inspektorat Lampura keluar dari kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan dikawal langsung oleh Kasie Intel Lampura dengan sejumlah kepolisian.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait hal itu karena masih proses penitipan tersangka ke Rutan kelas IIB Kotabumi Lampura.
"Iya bang sudah dititip ke Rutan Kotabumi baru saja masuk," jelas salah satu narasumber di Rutan kelas IIB B Kotabumi. (*)
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025