Dilaporkan ke Polda Lampung, Supriyati Tunjuk Pengacara, Bawaslu Lamsel Belum Tahu
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Calon anggota DPRD (Caleg) Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati menunjuk penasehat hukum atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya.
Hal itu terkuak, kala kupastuntas.co mengkonfirmasi terkait LSM Gepak yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar menjadi caleg DPRD Lamsel di dapil 6 pada Pemilu 2024.
Saat ditanya apakah dirinya telah mengetahui dilaporkan ke ke Polda Lampung oleh LSM Gepak, Supriyati menjawab, "Iya pak," kata Supriyati, Selasa (30/4/2024).
Ditelisik lebih lanjut, apa tanggapan Supriyati usai dilaporkan oleh LSM Gepak ke Polda Lampung terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia membalas sudah menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH).
"Sudah saya serahkan ke kepada PH saya pak, terimakasih," singkat Supriyati.
BACA JUGA: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Gakkumdu dan Polres
Disinggung siapa penasehat hukum yang ditunjuk dan perkenan untuk dimintai konfirmasi, Supriyati belum memberikan jawaban.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman mengatakan, belum mengetahui bahwa LSM Gepak melaporkan Supriyati ke Polda Lampung.
"Belum mas," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM Gepak resmi melaporkan dugaan ijazah palsu oleh caleg Dapil 6 Supriyati ke Polda Lampung, Senin (29/4/2024) kemarin.
BACA JUGA: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung
Hal itu, diperkuat dengan adanya tanda terima surat nomor: B/641/IV/2024/Set tertanggal 29 April 2024 di cap stempel staf Polda Lampung.
Ketua DPD Gepak Lampung, Wahyudi menyampaikan, laporan tersebut berawal dari aduan yang ia terima terkait dugaan ijazah yang digunakan oleh Supriyati
"Kami menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg. Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik," ujar Wahyudi, Selasa (30/4).
BACA JUGA: Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu Saat Nyaleg DPRD Lamsel
Wahyudi melanjutkan, hasil penelusuran oleh LSM Gepak, ijazah yang digunakan Supriyati janggal karena dikeluarkan oleh PKBM Anggrek yang semestinya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda.
"Hal ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen," sambungnya.
Wahyudi menyebut, Supriyati menjadi peserta uji kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek, namun belum sampai dinyatakan lulus.
"Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keaslian ijazah yang digunakan," tanya Wahyudi. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024