Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu Saat Nyaleg DPRD Lamsel
Supriyati caleg DPRD Lamsel bantah gunakan ijazah palsu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel) Supriyati membantah dirinya menggunakan ijazah palsu untuk ikut
serta dalam pemilu legislatif 2024.
Sebelumnya, Supriyati
disebut-sebut sebagai caleg inisial S yang dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hari Kamis (14/3/2024) lalu.
Supriyati masuk dalam
bursa caleg yang dipastikan melenggang ke gedung DPRD Lamsel periode 2024-2029,
ia berhasil meraup sejumlah 5.782 suara pada pemilu kemarin.
Supriyati merupakan
politisi dari Partai PDI Perjuangan yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
BACA JUGA: Diduga
Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lamsel Dilaporkan ke Gakkumdu
Kabarnya, LSM tersebut
meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar
Mengajar (PKBM) tempat S menempuh pendidikan dan dikatakan ganjil.
Pasalnya, nomor induk
siswa nasional (NISN) pada ijazah paket C milik S diragukan kesesuaiannya
dengan data pokok pendidikan (Dapodik).
Dikonfirmasi ihwal
dirinya telah dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Gakkumdu Lamsel, Supriyati
menyatakan, dirinya telah menempuh sekolah hingga memegang ijazah.
"Ya pak saya
benar-benar sekolah, dan saya dapat ijazah," jawab Supriyati, Senin
(18/3).
Melalui jawaban pesan
yang sempat dihapus kembali, Supriyati menyebut, dirinya menempuh pendidikan
pada sebuah PKBM meski tak dirinci kapan dan dimana.
BACA JUGA: Soal
Caleg Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ini Tanggapa KPU Lamsel
Diberitakan
sebelumnya, caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan inisial S dilaporkan ke Sentra
Gakkumdu dan Polres setempat atas dugaan ijazah palsu.
Dari informasi yang
berhasil dihimpun, S merupakan caleg DPRD kabupaten wanita dari Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang maju mencalonkan diri pada kontestasi
Pemilu 2024.
Caleg S, menempati
nomor urut yang sama dengan daerah pemilihan (Dapil) 6, meliputi wilayah
Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
Hari Kamis (14/3/2024)
kemarin, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi membuat aduan ke Sentra
Gakkumdu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh caleg S. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026









