• Selasa, 26 November 2024

Sidang Praperadilan, Agus Nompitu Sajikan 61 Bukti Surat dan Harap Permohonan Dikabulkan

Kamis, 21 Maret 2024 - 12.30 WIB
102

Suasan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kamis (21/3/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu, menyajikan sebanyak 61 alat bukti surat dalam persidangan dan berharap permohonan dikabulkan.

Persidangan gugatan praperadilan dengan agenda pengajuan alat bukti, Agus Nompitu sajikan sebanyak 61 bukti surat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (21/3/2024).

Penasihat Humum Tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya telah menyajikan 61 alat bukti surat dimana bukti tersebut dibagi menjadu tiga klaster.

BACA JUGA: Sudah Sesuai Prosedur, Jaksa Kejati Lampung Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu

"Ada satu alat bukti yang tertinggal dan hari ini kami menyajikan 61 bukti surat besok kami akan maksimal menghadirkan bukti-bukti," kata Chandra saat diwawancarai.

Chandra menyebutkan, pihaknya juga akan memaksimalkan bukti syarat, agar praperadilannya dapat dipenuhi kemudian dikabulkan dengan alat bukti yang cukup dengan mencari keadilan bagi kliennya. 

"Bukti syarat akan dimaksimalkan agar permohonan di penuhi kemudian dikabulkan sehingga klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya," ujarnya.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Berikut 7 Permohonan Praperadilan Agus Nompitu

Hal senada juga disampaikan oleh Tersangka Agus Nompitu. Ia beraharap, dengan telah diserahkan sebanyak 61 bukti surat permohonan dirinya dapat dikabulkan

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan dengan hari ini yaitu menyerahkan bukti 61 surat dapat mengabulkan permohonan dan penetapan tersangka terhadap saya dinyatakan tidak sah," kata Agus.

Agus juga dalam kesempatan itu tidak lupa untuk menegaskan jika sebagai wakil ketua umum itu hanya membantu ketua umum,

"Yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan," pungkasnya. (*)

Editor :