Sudah Sesuai Prosedur, Jaksa Kejati Lampung Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu.
Persidangan dengan agenda pembacaan jawaban oleh Jaksa Kejati Lampung terhadap permohonan praperadilan pemohon Agus Nompitu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (20/03/2024).
Dalam persidangan tersebut, terdapat delapan orang Jaksa yang diutus oleh Kejati Lampung, Jaksa Endang Supriyadi mengatakan, pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon, dimana termohon menolak seluruh alasan serta argumen Agus Nompitu.
"Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata Endang saat dimintai keterangan usai hadiri persidangan.
Endang Supriyadi menyarankan, untuk menanyakan alasan penolakan Kejati terhadap isi permohonan pemohon dalam gugatan praperadilannya langsung kepada Kasipenkum Kejati agar satu pintu dan satu suara.
BACA JUGA : Jalani Sidang, Berikut Tujuh Permohonan Prapengadilan Agus Nompitu
Saat dihubungi, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan juga telah sesuai dengan peraturan hukum.
"Termohon menangkis alasan yang diajukan oleh pemohon dalam praperadilannya yang mengatakan penetapan terhadap dirinya tidak berlandaskan hukum," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya.
Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, tidak ada masalah sama sekali meskipun ditolak karena itu merupakan hak jawab.
"Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka," Kata Chandra Muliawan.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, Agus Nompitu melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan belasa point permohonan.
Dalam point-point permohonan tersebut terdapat 7 point inti yang menjadi permohonan pemohon dalam hal ini Tersangka Agus Nompitu diantaranya, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima menerima permohonan Agus Nompitu.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Nompiti tidak sah, serta memohon kepada Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan terhadap Agus Nompitu serta memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya
Kemudian terkait dengan keabsahan kewenangan penghitungan kerugian negara yang mana seharusnya dulakukan oleh BPKP atau BPK, namun dalam kasus ini malah dilakukan oleh auditor independen
Disebutkan juga terkait penetapan tersangka juga tidak dipenuhi dua unsur alat bukti, yang mana merujuk dari saksi dan ahli, tidak ada yang mengarah pemohon layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ketidak adanya potensi alat bukti tesebut yang kemudian digulirkan Tersangka Agus Nompitu sebagai permohonan. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024