• Selasa, 26 November 2024

Jalani Sidang Perdana, Berikut 7 Permohonan Praperadilan Agus Nompitu

Selasa, 19 Maret 2024 - 16.58 WIB
129

Suasana persidangan Praperadilan. Selasa, (19/3/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Lampung, Agus Nomopitu sampaikan 7 permohonan dalam persidangan gugatan praperadilan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Agus Winda dihadiri oleh tergugat yakni Kejaksaan Tinggi Lampung serta pemohon Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya berlangsung pada Selasa (19/03/2024) 

Kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan dalam persidangan penyampaian permohonan praperadilan tersebut, terdapat lebih dari 19 poin yang disampaikan

Chandra muliawan menjelaskan, jika klientnya Agus Nompitu tidak adak hak untuk dibebani pertanggungjawaban pengelolaan keuangan KONI Lampung, dimana diketahui Agus Nompitu hanya sebagai wakil Ketua umum bidang perencanaan dan anggaran serta mobilisasi sumber daya dana dan usaha.

Dalam persidangan itu dari puluhan permohonan dalam gugatan praperadilannya, Chandra Muliawan mengatakan, terdapat 7 poin inti yang menjadi permohonan diantaranya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Nompiti tidak sah, serta memohon kepada Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan terhadap Agus Nompitu serta memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya," kata Chandra Muliawan.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, terkait dengan keabsahan kewenangan penghitungan kerugian negara yang mana seharusnya dulakukan oleh BPKP atau BPK, namun dalam kasus ini malah dilakukan oleh auditor independen

"Terkait penetapan tersangka juga tidak dipenuhi dua unsur alat bukti, dilihat dari saksi dan ahli tidak ada yang mengarah pemohon layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ketidak adanya potensi alat bukti tesebut yang kemudian kami gulirkan sebagai permohonan," ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu: Secara Hukum Ketua Umum yang Harus Bertanggung Jawab

Dengan telah dibacakannya poin-poin permohonan pemohon (Tersangka) oleh kuasa hukumnya, persidangan oleh hakim Agus ditunda dan akan kembali digelar pekan depan yakni Pada 27 Maret 2024.

Sementara dari pantauan di depan ruang persidangan, terdapat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisai Himpunan Mahasisa Islam Indonesia (HMI) Cabang Bandar Lampung yang ikut menyaksikan persidangan tersebut.

Ketua Umum HMI Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda mengatakan, ia bersama puluhan Kader HMI Bandar Lampung sengaja datang mengawal proses persidangan praperadilan Agus Nompitu.

"Kami sengaja datang ke Pengadilan Negeri ini untuk memberikan dukungan terhadap bang Agus Nompitu, kami ikut menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak pantas, sebab ada pihak yang pantas bertanggungjawab yakni Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara umum yang menjabat saat itu," kata Mauldan.

Mauldan berharap Majelis Hakim berlaku adil dan berpihak kepada pemohon (Agus Nompitu), jika keputusan tidak berpihak maka ditegaskannya, "HMI Bandar Lampung tidaka akan diam dan akan mengerahkan masa mengepung kantor Kejati Lampunh," pungkas Mauldan.

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/3/2024), Salah satu tersangka kasus korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi Lampung, Agus Nompitu menyebutkan, perkara tersebut menjadi tanggung jawab Ketua Umum yang pada saat itu dijabat oleh Yusuf Barusman.

Hal tersebut disampaikan Agus Nompitu saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dimana ia menggugat Praperadilan Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.

Namun diketahui, sidang perdana tersebut ditunda oleh Majelis Hakim, tunggal Agus Windana sebab tim kuasa hukum Agus Nompitu tidak melampirkan surat kuasa asli, dimana persidangan akan kembali digelar Pada Selasa 19 Maret 2024.

Agus Nompitu mengatakan, sebagai Wakil Ketua umum bidang perencanaan program dan anggaran di organisasi KONI Lampung, ia tidak layak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Agus menyebutkan, secara hukum seharusnya yang bertanggungjawab dalam hal tersebut adalah ketua umum dimana pada saat itu dijabat oleh Yusuf Barusman.

Agus juga menjelaskan, merujuk pada pedoman keolahragaan dana hibah KONI Pusat, yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran adalah Ketua Umum.

"Ketua Umum Prof Yusuf Barusman yang mempunyai wewenang sebagai pengguna anggaran, dia juga yang berwenang menyetujui pengeluaran keungan KONI," kata Agus Nompitu kepada awak media digedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu (13/03/2024). (*)

Editor :