• Selasa, 26 November 2024

Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu: Secara Hukum Ketua Umum yang Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 13 Maret 2024 - 13.16 WIB
264

Agus Nompitu saat diwawancarai digedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Rabu, (13/03/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyebutkan, perkara tersebut menjadi tanggung jawab Ketua Umum yang pada saat itu dijabat oleh Yusuf Barusman.

Hal tersebut disampaikan Agus Nompitu saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dimana ia menggugat Praperadilan Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.

Namun diketahui sidang perdana tersebut ditunda oleh Majelis Hakim, tunggal Agus Windana sebab tim kuasa hukum Agus Nompitu tidak melampirkan surat kuasa asli, dimana persidangan akan kembali digelar Pada Selasa 19 Maret 2024.

Agus Nompitu mengatakan, sebagai Wakil Ketua umum bidang perencanaan program dan anggaran di organisasi KONI Lampung, ia tidak layak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Agus menyebutkan, secara hukum seharusnya yang bertanggungjawab dalam hal tersebut adalah ketua umum dimana pada saat itu dijabat oleh Yusuf Barusman.

Agus juga menjelaskan, merujuk pada pedoman keolahragaan dana hibah KONI Pusat, yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran adalah Ketua Umum.

"Ketua Umum Prof Yusuf Barusman yang mempunyai wewenang sebagai pengguna anggaran, dia juga yang berwenang menyetujui pengeluaran keungan KONI," kata Agus Nompitu kepada awak media digedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu (13/03/2024).

Selain Yusuf Barusman, Agus Nompitu juga menyebutkan, nama-nama penjabat di strukur organisasi pengurusan KONI yang harus ikut bertanggungjawab, seperti Drs Subeno selaku kuasa Pengguna Anggaran.

"Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran ini sama-sama memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran dan persetujuan keuangan," ujarnya.

Kemudian lanjut Agus Nompitu, Bendahara Umum yang pada saat itu dijabat oleh Ir Lilyana Ali juga turut bertanggungjawab, dimana ia sebagai bendahara pengeluaran yang berwenang memberi persetujuan dalam bentuk perintah membayar.

"Sedangkan saya hanya wakil ketua bidang perencanaan, jadi sesuai aturan seharusnya mereka yang bertanggungjawab," lanjutnya.

Agus Nompitu juga menegaskan, dirinya tidak terlibat sama sekali perihal pengadaan biaya katering dan juga penginapan Atlet persiapan PON Papua.

Bahkan dirinya meminta, agar menanyakan langsung kepada pihak perusahaan katering, siapa yang berinteraksi dengan mereka. Bahkan ditegaskan lagi oleh Agus, satu rupiah pun uang penyimpangan dari biaya katering dan penginapan tersebut tidak ada yang mengalir pada dirinya.

"Saya pastikan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir kepada saya dari dana katering dan penginapan tersebut, bahkan saya yakin dan jelas siapa yang terlibat," pungkasnya. (*)

Editor :