• Sabtu, 21 September 2024

Soal Caleg Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan KPU Lampung Selatan

Minggu, 17 Maret 2024 - 21.52 WIB
215

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan tanggapan soal laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota legislatif (Caleg) inisial S.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, pihaknya sudah menjalankan verifikasi berkas Bacaleg  sesuai mekanisme saat itu, termasuk S.

"KPU sudah melakukan sesuai mekanisme yang ada, dalam proses verifikasi ada syarat yang diperiksa terhadap dokumen yang disampaikan ke KPU. Sehingga sampai dinyatakan sesuai," ujar Aan, saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024) malam.

Disoal apakah KPU kecolongan dalam penetapan S sebagai caleg DPRD kabupaten dan kini telah diadukan atas dugaan penggunaan ijasah palsu ke Sentra Gakkumdu.

Aan merincikan, ada beberapa hal yang diperiksa sesuai regulasi dan juknis yang ada, bahkan ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Caleg.

"Pada tahapan tanggapan masyarakat kami tidak mendapatkan tanggapan terkait adanya ijazah palsu yang digunakan oleh bakal calon waktu itu," beber Aan.

Lolosnya S dalam tahapan verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai DCT anggota DPRD kabupaten, Aan menyatakan sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi.

"Proses verifikasi sudah kita lakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Dan jika ditemukan indikasi yang dimaksud, maka akan kita lakukan pendalaman dulu terkait informasi ini (dugaan ijazah palsu)," timpalnya.

Baca juga : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Gakkumdu dan Polres

Ditelisik lebih lanjut ihwal telah bergulirnya penanganan di Gakkumdu terkait aduan dugaan ijazah palsu yang digunakan S, Aan meminta untuk menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan.

"Dan jika hal ini baru diketahui, maka akan kami lakukan pendalaman dulu terhadap info ini," pungkas Ketua KPU.

Diberitakan sebelumnya, diduga menggunakan ijazah palsu, seorang caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan inisial S dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Polres setempat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, S merupakan caleg DPRD kabupaten wanita dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang maju mencalonkan diri pada kontestasi Pemilu 2024. (*)