Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Gakkumdu dan Polres
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Diduga menggunakan ijazah palsu, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) inisial S dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Polres setempat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas, S merupakan caleg DPRD kabupaten wanita dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang maju mencalonkan diri pada kontestasi Pemilu 2024.
Caleg S, menempati daerah pemilihan (Dapil) 6 nomor urut 6, meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
S resmi dilaporkan pada hari Kamis (14/3/2024) oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan ijazah palsu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, Arif Sulaiman membenarkan laporan tersebut dan saat ini dalam proses penanganan oleh Sentra Gakkumdu.
"Kita akan melakukan kajian syarat formil dan materil selama 2 haru kerja untuk menentukan terpenuhi tidaknya syarat formil materilnya," ujar Arif, saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).
Arif memperkirakan, hari Senin atau Selasa (18-19/3/2024) depan, Sentra Gakkumdu menyelesaikan kajian syarat formil dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh caleg inisial S.
"Jika terpenuhi syarat formil materilnya, maka dilakukan proses penanganan selama 14 hari kerja," sambung Arif.
Arif menegaskan, Sentra Gakkumdu bertindak secara profesional sesuai ketentuan dan tahapan dalam menangani aduan tersebut.
"Bila keterpenuhan unsur yang dipersangkakan maka dinaikkan ke penyidikan dan diproses oleh kepolisian," tegas Arif.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra menyatakan, aduan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu juga dilayangkan ke kepolisian.
"Kayaknya semua instansi dikirimi pengaduan itu," jawab Kasat Reskrim.
Dhedi menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh inisial S untuk ikut dalam perebutan kursi DPRD Lamsel juga telah diadukan ke Bawaslu.
"Itu diadukan juga ke Bawaslu," singkat Kasat Reskrim.
Dimintai tanggapan terkait lolosnya caleg inisial S untuk ikut serta dalam Pileg kemarin, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak belum memberikan keterangan. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



