• Jumat, 29 November 2024

Penganiaya Santri Hingga Tewas di Lampung Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 13 Maret 2024 - 17.30 WIB
158

Tersangka penganiaya Santri hingga tewas di Lampung Selatan saat dihadirkan dalam konferensi pers di pelataran lapangan apel Mapolres, Rabu (13/3/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan inisial A (17) sebagai tersangka penganiayaan hingga meninggalnya santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 bernama Muhammad Fiqih.

"Kemarin kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A," ungkapk Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat memimpin konferensi pers di pelataran lapangan apel Mapolres, Rabu (13/3/2024).

Yusriandi menyampaikan, perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, dimana sejumlah 12 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

"Diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor," sambung Kapolres.

Baca juga : Seorang Santri di Kalianda Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Polisi Gelar Penyelidikan

Yusriandi merincikan, tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban.

"Yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat malam latihan untuk persiapan ujian naik sabuk di pondok pesantren," timpal Kapolres.

Tersangka A lanjut Yusriandi, merupakan pelatih juga masih sebagai santri di pondok pesantren, namun karena dia sudah senior dan di daulat sebagai pelatih di salah satu perguruan pencak silat.

"Untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar (pukulan ke arah perut) ya, ini inisiatif dari mereka sendiri," lanjutnya.

Baca juga : Polisi Ungkap Kronologi Santri di Lamsel Tewas yang Diduga Dianiaya

Kepolisian juga sudah mengambil keterangan dari ahli yang membidangi perguruan pencak silat, bahwa terkait mahar berbentuk kekerasan fisik itu tidak ada.

"Kedepan kita akan melakukan pra rekonstruksi lalu selanjutnya kita akan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan," terangnya.

Yusriandi menegaskan, tersangka A dijerat menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Muhammad Fiqih (17) tewas dianiaya.

Baca juga : Meski Kuasa Hukum Berupaya Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Santri Meninggal di Lamsel

Dari data yang berhasil dihimpun, alamrhum Muhammad Fiqih merupakan siswa Kelas X dan kali terakhir yakni Sabtu (2/3/2024) tengah mengikuti ujian kenaikan tingkat bela diri di Ponpes tersebut.

Masih simpang siur ihwal rincian kejadian, namun tiba-tiba Muhammad Fiqih pada malam itu dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Nahas, Muhammad Fiqih dilaporkan tak dapat ditolong sehingga almarhum dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda.

Mendengar kabar itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa janggal tersebut ke kepolisian untuk membuka tabir penyebab meninggalnya Muhammad Fiqih. (*)