• Jumat, 02 Mei 2025

Disegel KLHK, PT HKKB Masih Lakukan Aktivitas di Eks Hutan Kota

Senin, 04 Maret 2024 - 13.55 WIB
172

Para pekerja yang sedang melakukan pembuatan pagar di lokasi lahan bekas hutan Kota Way Halim, Kota Bandar Lampung. Senin (4/2/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) masih melakukan aktivitas di lahan bekas hutan Kota Wayhalim, Kota Bandar Lampung dengan membuat pagar semen keliling.

Ramon, salah satu pekerja mengatakan, pengerjaan pagar di sini sudah sejak lama yaitu kurang lebih dari sebulan yang lalu.

"Sebulan yang lalu lah. Kita disini membuat pagar saja, dan kita juga yang membuat pagar dari seberang sana (samping transmart)," ujar Ramon, saat ditemui kupastuntas.co di lokasi, Senin (4/3/2024).

Ia juga mengaku pihaknya bekerja bukan diupah berdasarkan harian, namun dari pemborong. Dan hari ini kebetulan pengawasnya sedang tidak ada.

"Kita kerja disini 7 orang sejak sebulan lalu. Dimana kita kerja dari pemborong bukan harian," jelasnya.

Dengan banyaknya yang kerja tersebut, ia juga memprediksi pembuatan pagar yang terbuat dari tembok semen itu sepekan kedepan akan rampung.

"Ditargetkan satu minggu kedepan selesai buat pagar nya," kata Ramon.

Baca juga : KLHK Segel Lahan Hutan Kota yang Gundul Dibabat PT HKKB, DPRD: Sesuai Rekomendasi

Hingga saat ini papan pengumuman yang dipasang oleh kementrian KLHK pun masih terpasang.

Dimana dalam papan pengumuman itu Kementerian melarang perusahaan melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.

Yaitu tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkingan hidup wajib memiliki pertama Amdal, kedua UKL- UPL dan SPPL.

Baca juga : KLHK Segel Lahan Eks Hutan Kota, Warga Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula

Sebelumnya, Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengampaikan, sebelum ada penyegelan tersebut pihaknya telah merekomendasi juga terkait hal itu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Dengan penyegelan itu artinya kita setuju. Karena sesuai dengan rekomendasi daripada DPRD," kata Wiyadi.

Ia pun menjelaskan rekomendasi penghentian tidak adanya aktivitas apapun di lokasi yang akan dibangunkan perumahan dan ruko tersebut, karena pihak perusahaan sendiri yang tidak menjelaskan.

"Kita sudah memberikan rekomendasi, karena dipanggil berkali-kali rapat dengar pendapat mereka tidak hadir. Artinya ini tidak ada niatan baik dari pengusaha," ungkap dia.

Seharusnya kata Wiyadi, mereka itukan ingin membangun di kota Bandar Lampung. Nah, ketika masyarakat mempertanyakan itu harusnya PT. HKKB terbuka memberikan keterangan jika memang apa yang mereka lakukan sudah sesuai.

Namun ketika difasilitasi untuk bertemu dengan masyarakat, pihak perusahan selalu mangkir.

"Artinya kan dalam hal ini DPRD memfasilitasi, namun beberapa kali tidak hadir, bahwasanya itu saja mereka tidak mempunyai itikat baik," tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini lahan seluas 20 hektar di lokasi tersebut dimiliki oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut Grup. Lahan tersebut rencananya akan dibangunkan perumahan dan ruko diatas lahan 8 hektar.

Sementara di atas lahan seluas 12 hektare diseberangnya, rencananya akan dibuat taman rekreasi minizoo, play ground, water park dan outlet-outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur. (*)