• Sabtu, 03 Mei 2025

KLHK Segel Lahan Eks Hutan Kota, Warga Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula

Senin, 04 Maret 2024 - 08.06 WIB
112

KLHK RI menyegel lahan eks Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung, milik PT HKKB. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lahan eks Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung, milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Berdasarkan pantauan di lokasi tersebut, terdapat plang larangan adanya aktivitas pembangunan dari KLHK.

Pada plang pemberitahuan tersebut bertuliskan larangan yang diatur sesuai isi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup harus memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi menyampaikan, sebelum ada penyegelan tersebut pihaknya telah merekomendasi terkait hal itu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Dengan penyegelan itu artinya kita setuju. Karena sesuai dengan rekomendasi daripada DPRD," kata Wiyadi, Sabtu (2/3/2024).

Ia mengatakan rekomendasi penghentian aktivitas di lokasi yang akan dibangunkan perumahan dan ruko tersebut, karena pihak perusahaan sendiri yang tidak menjelaskan.

"Kita sudah memberikan rekomendasi, karena dipanggil berkali-kali rapat dengar pendapat mereka tidak hadir. Artinya ini tidak ada niatan baik dari pengusaha," ungkap dia.

Seharusnya kata Wiyadi, seharusnya PT HKKB terbuka memberikan keterangan jika memang apa yang mereka lakukan sudah sesuai. Namun ketika difasilitasi untuk bertemu dengan masyarakat, pihak perusahan selalu mangkir.

"Artinya kan dalam hal ini DPRD memfasilitasi, namun beberapa kali tidak hadir, bahwasanya itu saja mereka tidak mempunyai itikad baik," tegasnya.

Warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mendukung langkah KLHK menyegel lahan eks Hutan Kota yang rencananya akan dibangun proyek superblok oleh PT HKKB.

Apriansyah, salah seorang warga yang tinggal dekat dengan bekas Hutan Kota tersebut, mengatakan aktivitas pembangunan yang direncanakan oleh PT HKKB dianggap akan membawa bencana bagi para warga sekitar.

Dirinya mengaku, sejak dilakukan perataan terhadap bekas Hutan Kota tersebut, disaat hujan kerap terjadi banjir seperti yang terjadi belum lama ini.

"Karena semenjak dilakukan pemerataan/penimbunan di lahan ini, berdampak buruk terhadap kami yang berada di sekitaran lokasi, seperti kemarin disaat hujan deras turun, rumah kami dilanda banjir," ungkap dia.

Apriansyah berharap, pemerintah terkait tidak hanya memberikan larangan sementara, namun harus tetap menjadikan lahan tersebut dan mengembalikannya menjadi hutan kota, agar di daerah tersebut masih ada ruang terbuka hijau.

Sementara Ketua RT 03 lingkungan 02 Waydadi, Samsul mengaku belum tahu dengan adanya pemasangan plang tersebut, namun ia juga merespon baik hal itu sebab ia dan warganya berharap lahan yang sudah disulap menjadi tanah urugan dapat dikembalikan seperti semula.

"Saya malah belum tau, tapi saya merespon baik juga kalau sudah ada larangan pembangunan disitu, karena sejak tahun 90an rumah saya tidak pernah mengalami banjir, tapi setelah kejadian ini sudah dua kali ikut kebanjiran, bahkan saya sudah laporan tapi belum direspon," kata Samsul.

"Saya sangat berharap agar lahan tersebut dikembalikan seperti semula, agar warga yang ada disini tidak diserahkan terlebih saat hujan deras yang akan mengakibatkan banjir melanda hingga masuk ke rumah warga," katanya.

Untuk diketahui, total lahan eks Hutan Kota tersebut yakni seluas 20 hektar, dengan rincian 8 hektar akan dibangunkan perumahan dan ruko.

Sementara 12 hektar rencananya akan dibuat taman rekreasi mini zoo, playground, water park dan outlet-outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebut, terkait pembangunan di eks hutan Kota, PT HKKB telah mengantongi empat dokumen.

Empat dokumen tersebut diantaranya peil banjir dari Dinas Pekerjaan Umum, analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari Dishub, informasi tata ruang dari Dinas Permukiman (Disperkim), dan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran

"Piel banjir, informasi tata ruang, andalalin, dan proteksi kebakaran. Sementara Amdal yang saat ini sedang berproses," kata Muhtadi.

Dikarenakan dokumen untuk perizinan pembangunan belum didapat perusahaan, pihaknya menghentikan aktivitas di PT HKKB hingga dokumen yang ditentukan sudah terpenuhi.

Namun karena sudah ada penimbunan tanah di lokasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu, PT HKKB pun diminta untuk membuat penanganan banjir.

"Yaitu kita minta mereka harus memperbaiki saluran drainasenya, membuat lubang atau sumur resapan," tegasnya.

Oleh karenanya menurut dia pembuatan pagar dan siring untuk menangani banjir tersebut bukan bagian dari pembangunan pihak perusahaan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 04 Maret 2024, dengan judul "KLHK Segel Lahan Eks Hutan Kota, Warga Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula"