• Sabtu, 03 Mei 2025

KLHK Segel Lahan Hutan Kota yang Gundul Dibabat PT HKKB, DPRD: Sesuai Rekomendasi

Sabtu, 02 Maret 2024 - 13.14 WIB
233

Papan plang pengumuman yang dipasang KLHK di lahan bekas hutan kota di Wayhalim, Kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lahan bekas hutan kota di Wayhalim, Kota Bandar Lampung yang saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) nya dimiliki oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak perusahaan Sinar Laut Grup.

Di lokasi tersebut terpasang papan pengumuman bahwa Kementerian melarang perusahaan melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.

Yaitu tentang penyelenggaraan, perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkingan hidup wajib memiliki Amdal, UKL- UPL dan SPPL.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengampaikan, sebelum ada penyegelan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang pihaknya keluarkan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Dengan penyegelan itu artinya kita setuju. Karena sesuai dengan rekomendasi daripada DPRD," kata Wiyadi, Sabtu (2/3/2024).

Ia pun menjelaskan rekomendasi penghentian tidak adanya aktivitas apapun di lokasi yang akan dibangun perumahan dan ruko tersebut, karena pihak perusahaan sendiri yang tidak menjelaskan.

"Kita sudah memberikan rekomendasi, karena dipanggil berkali-kali rapat dengar pendapat mereka tidak hadir. Artinya ini tidak ada niatan baik dari pengusaha," ungkap dia.

Seharusnya kata Wiyadi, PT. HKKB terbuka memberikan keterangan jika memang apa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan. Sayangnya ketika difasilitasi untuk bertemu dengan masyarakat, pihak perusahan selalu mangkir.

"Artinya kan dalam hal ini DPRD memfasilitasi, namun beberapa kali tidak hadir, bahwa itu saja mereka tidak mempunyai itikad baik," tegasnya.

Diketahui saat ini, lahan seluas 20 hektar di lokasi tersebut dimiliki oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut Grup.

Lahan tersebut rencananya akan dibangun perumahan dan ruko diatas lahan 8 hektar.

Sementara diatas lahan seluas 12 hektar diseberangnya, rencananya akan dibuat taman rekreasi minizoo, play ground, water park dan outlet-outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebut, pembangunan di Eks hutan Kota, PT HKKB telah mengantongi 4 dokumen.

Empat dokumen tersebut diantaranya peil banjir dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari Dishub, informasi tata ruang dari dinas permukiman (Disperkim), dan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran.

"Piel banjir, informasi tata ruang, andalalin, dan proteksi kebakaran. Sementara Amdal yang saat ini sedang berproses," kata Muhtadi Arsyad Temenggung.

Dikarenakan dokumen untuk perizinan pembangunan belum didapat, pihaknya menghentikan aktivitas di PT.HKKB hingga dokumen yang ditentukan sudah terpenuhi.

Namun karena sudah ada penimbunan tanah dilokasi yang berada di jalan Soekarno Hatta itu. PT. HKKB pun diminta untuk membuat penanganan banjir.

"Yaitu kita minta mereka harus memperbaiki saluran drainasenya, membuat lubang atau sumur resapan," ungkapnya.

Oleh karenanya, pembuatan pagar dan siring untuk menangani banjir tersebut bukan bagian dari pembangunan mereka. (*)