• Sabtu, 08 Februari 2025

Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Fredy Pratama

Selasa, 30 Januari 2024 - 15.50 WIB
185

Sidang perdana Selebgram asal Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma, kasus narkoba Fredy Pratama digelar di PN Tanjung Karang, Selasa (30/1/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Selebgram asal Sumatra Selatan (Sumsel) Adelia Putri Salma dari kasus narkoba Fredy Pratama digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/1/2024).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan surat dakwaan yakni Eka Aftarini mengatakan, bahwa terdakwa menikah dengan saksi Kadafi Bin Alyus Abdi pada 2019.


Kemudian mereka menikah secara hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Januari 2021.

JPU melanjutkan, pernikahan antara terdakwa  tersebut dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah pernikahan dilaksanakan kehidupan rumah tangga terpisah jarak, karena terdakwa tinggal di Rumah Kontrakan di Green Resort, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan suami terdakwa yaitu saksi Kadapi masih tetap menjalani hukumannya di Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

"Bahwa selama pernikahan berlangsung, saksi Kadapi selaku seorang suami walaupun sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait dengan Tindak pidana Narkotika yang tetap tidak melupakan kewajibannya memberi nafkah kepada terdakwa Adelia," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Fredy Pratama, Polda Lampung Pelimpahan Tahap II Selebgram Adelia

Bahwa sekira tahun 2021, terdakwa Adelia pernah disuruh oleh saksi Kadapi membuat tabungan Bank BCA baru yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

"Rekening tersebut digunakan saksi Kadapi untuk menyimpan atau mentransfer uang yang ia peroleh dari hasil penjualan narkotika," bebernya.

Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia terima rutin setiap 2 minggu sekali dari saksi Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15.000.000 sampai dengan Rp20.000.000.

Baca juga : Selebgram Adelia Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

"Dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari saksi Kadapi, digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa, dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan. Total yang sudah dibelanjakan terdakwa kurang lebih Rp300 juta," bebernya.

Saksi Kadapi tahun 2020 membeli 1 unit rumah yang beralamat di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp1.200.000.000 untuk ditempati oleh terdakwa Adelia bersama anaknya sejak akhir tahun 2020.

"Perbuatan Terdakwa Adelia Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya. (*)