Selebgram Adelia Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung
- Polda Lampung akhirnya menetapkan selebgram cantik Palembang Adelia Putri
Salma istri bandar narkoba jaringan internasional menjadi tersangka.
Adelia ditangkap atas
keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional suaminya yang
menjadi bandar narkoba yakni David alias Khadafi.
Saat dikonfirmasi,
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan hal
tersebut.
"Benar, Adelia sudah
ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya Kamis (31/8/2023).
Selain itu, suami dari Adelia
yang merupakan narapidana Lapas Nusakambangan yakni David alias Khadafi juga
ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya.
"Sudah ditetapkan menjadi
tersangka untuk David. Ada dua rekannya juga yakni inisial H dan L turut jadi
tersangka, sebelumnya mereka ini dilakukan pemeriksaan di Mapolda
Lampung," ucapnya.
Saat ini, keempatnya sudah
ditahan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Para tersangka tersebut
dijerat dengan pasal berbeda-beda.
Adelia Putri Salma dijerat
dengan Pasal 137 Jo Pasal 136 UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
David alias Khadafi dijerat Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Sedangkan kedua rekan David
yakni H dan L, dijerat pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132
ayat (2) sub Pasal 137 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sebelumnya, selebgram asal
Palembang Adelia Putri Salma ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung terkait
dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional.
Adelia ditangkap di salah satu
salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang pada Sabtu
(26/8) lalu.
Dimana, ia ditangkap karena
menyembunyikan aset-aset milik David, suaminya yang tengah menjalani hukuman di
Lapas Nusa Kambangan yang merupakan bandar narkoba dan sekarang dititipkan ke
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna menjalani serangkaian
penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Untuk diketahui, dalam kasus
tersebut polisi sudah menyita sejumlah aset milik Adelia yang diduga dari
aliran dana narkoba jaringan internasional dan saat ini ditahan di Mapolda
Lampung.
Dimana, ada sekitar 6 mobil
mewah diantaranya Toyota Innova putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol
B 2132 PBK, sedan BMW biru nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B
196 FRL, Mitsubishi Pajero Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard
putih nopol B 214 DEL.
Dalam kasus tersebut, Polda
Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni inisial H dan L
pasca ditangkapnya selebgram Adelia Putri Salma, istri dari David alias Khadafi
bandar narkoba. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024