Kasus Fredy Pratama, Polda Lampung Pelimpahan Tahap II Selebgram Adelia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II atau P21 terhadap tersangka Selebgram Adelia Putri Salma ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023).
Selain Adelia, Polda Lampung juga melakukan pelimpahan atas
tersangka Albert Antara yang merupakan sepupu tersangka David alias Khadafi.
Berdasarkan pantauan kupastuntas.co, Adelia terlihat
mengenakan baju warna hitam bermotif bunga-bunga didampingi oleh keluarga dan
kuasa hukumnya.
Terlihat juga sesekali, Adelia menggendong seorang balita
yang diduga merupakan anaknya.
Saat diwawancarai sejumlah awak media, Adelia hanya bungkam
dan berlindung dibalik badan kuasa hukumnya sambil menuju mobil tahanan.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama
membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas tersangka Adelia
Putri Salma dan Albert Antara.
"Iya hari ini, penyidik dari Polda Lampung telah
melakukan tahap II, penyerahan tersangka APS (Adelia Putri Salma) dan AA
(Albert Antara) serta barang bukti," kata Angga.
Kedua tersangka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari
kedepan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
"APS dilakukan penahanan di LP Perempuan sedangkan
tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way
Huwi," ucapnya.
"Selanjutnya penuntut umum akan segera melimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tanjung Karang," lanjutnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 137 huruf a,b Jo
Pasal 136 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan diantaranya 4 buah
kartu ATM, 1 buah buku rekening Bank BCA, 1 HP Samsung Flip, 1 iPhone XR, 1
unit mobil Pajero Sport, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit
Toyota Alphard, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit Toyota Innova.
"Selain itu, terdapat barang-barang mewah tas Hermes,
tas LV, tas Balenciaga, sepatu sendal Hermes, Gucci, LV. Ada juga kalung
berlian, cincin emas dan gelang emas," bebernya.
Sebelumnya, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma
ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung terkait dugaan keterlibatan jaringan
narkoba internasional.
Adelia ditangkap di salah satu salon kecantikan yang berada
di Jalan Basuki Rahmat, Palembang pada Sabtu (26/8) lalu.
Dimana, ia ditangkap karena menyembunyikan aset-aset milik
David, suaminya yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan yang
merupakan bandar narkoba dan sekarang dititipkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA
Bandar Lampung guna menjalani serangkaian penyelidikan yang dilakukan
Ditresnarkoba Polda Lampung.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut polisi sudah menyita
sejumlah aset milik Adelia yang diduga dari aliran dana narkoba jaringan
internasional dan saat ini ditahan di Mapolda Lampung.
Dimana, ada sekitar 6 mobil mewah diantaranya Toyota Innova
putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW biru
nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B 196 FRL, Mitsubishi Pajero
Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard putih nopol B 214 DEL. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024