Halo Kapolda Lampung! Apa Kabar Kasus 4 Tahanan Narkoba Kabur

Halo Kapolda Lampung! Apa Kabar Kasus 4 Tahanan Narkoba Kabur. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah sebulan lebih, 4 tahanan narkoba kelas kakap masih juga belum ditangkap oleh Polda Lampung.
Dimana, 4 tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba dengan
BB 30 Kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu, M. Nasir tahanan
narkoba dengan BB 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu.
Para tahanan ini kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung
pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus ini pun menjadi polemik
dan tanda tanya besar di mata masyarakat.
Selain itu, banyak timbul asumsi-asumsi liar di kalangan
publik. Sementara Polda Lampung mengklaim, masih memburu para tahanan narkoba
yang kabur tersebut.
"Masih diburu, kita tidak pernah berhenti untuk mencari
dan menangkap tahanan yang kabur tersebut," Kata Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA: 4 Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Tahti Polda Lampung
Umi pun mengungkap, kesulitan yang dihadapi petugas dalam
menangkap para tahanan kabur itu dikarenakan suka berpindah-pindah tempat.
"Kendalanya mereka (tahanan kabur) suka
berpindah-pindah tempat," singkatnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika meminta
maaf kepada masyarakat atas kaburnya 4 narapidana narkoba dari sel tahanan
mereka dan belum juga ditangkap kembali sejak awal Desember hingga Jumat
(29/12/2023).
“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini
menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk
bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang
presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus itu, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap
2 pelaku yang berperan membantu dan memuluskan perjalanan 4 tahanan narkoba
kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.
BACA JUGA: Buntut 4 Tahanan Narkoba Kabur, 6 Penjaga Rutan Tahti Polda Lampung Ditahan
Kedua pelaku yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).
Adapun keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M.
Yusuf ditangkap di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kec. Pidie
Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Sedangkan Sari Purwati ditangkap di rumahnya di Kel. Lueng,
Kec. Paya Bakong, Kab. Aceh Utara. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025