• Sabtu, 14 Juni 2025

Reklamasi di Pantai Minang Rua Lamsel, Ade Ikhsan: Hentikan!

Senin, 15 Januari 2024 - 18.08 WIB
168

Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Ade Ikhsan saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (15/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meminta, kegiatan pematangan lahan di wilayah Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, dihentikan.

Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Ade Ikhsan menjelaskan, pihaknya bersama dengan Polres Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah turun langsung ke lapangan, Jumat (12/1/2024) kemarin.

Dimana, kegiatan pengurugan tanah hingga ke bibir Pantai Minang Rua direncanakan sebagai tempat wisata yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Labuhan Kelapa Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.

"Dari hasil monitoring kita disana, ternyata belum memiliki dokumen perizinan dari Pemda Lampung Selatan," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: DLH Lamsel Sebut Reklamasi Pantai Minang Rua Berpotensi Cemari Air Laut

Ade melanjutkan, DPMPTSP telah menyusun surat teguran pertama dan akan dilayangkan segera ke Pokmas Labuhan Kelapa atau pemilik lahan yakni I Nyoman Wiarta atau dikenal Sukre.

"Setelah itu, kami buat surat teguran pertama yang disampaikan kepada Pokmas Labuhan Kelapa atau pemilik lahan," lanjutnya.

Isi surat teguran itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko online single submission (OSS) bahwa ditempat tersebut belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) berbasis resiko.

Kedua, agar mengajukan permohonan penerbitan ijin bangunan gedung (PBG) kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Selanjutnya, agar segera menghentikan kegiatan fisik pematangan lahan di lapangan sampai dengan dilengkapinya dokumen perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Ade.

BACA JUGA: Waduuh! Reklamasi di Pantai Minang Rua Bakauheni Lamsel Tak Berizin

Ade menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung iklim investasi yang sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati dan mengurus ijin usahanya," tandas Ade.

Diberitakan sebelumnya, proses pengurukan bibir Pantai Minang Rua yang sudah berlangsung sekitar dua hari itu belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Tampak 1unit alat berat jenis ekskavator telah melakukan pengurugan, yakni mengambil tanah dari bukit dekat pantai lalau diurug hingga ke bibir pantai.

Kabarnya, tim gabungan terdiri dari Polres Lamsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Pemerintah Kecamatan Bakauheni, turun ke lokasi hari Jumat (12/1/2024) ini.

Salah seorang pengusaha bernama I Nyoman Wiarta atau biasa dipanggil Sukre disinyalir dibelakang proses pengurugan tersebut, ia membeli lahan seluas 4 hektare di kawasan Pantai Minang Rua untuk perluasan lokasi wisata.

Saat dikonfirmasi, perihal perizinan kegiatan reklamasi di Pantai Minang Rua, Sukre menjawab agar menghubungi seseorang di lokasi reklamasi. "Hubungi aja bang Al di lokasi," singkatnya. (*)

Editor :