Waduuh! Reklamasi di Pantai Minang Rua Bakauheni Lamsel Tak Berizin

Reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) yang belum berizin alias ilegal. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) belum berizin alias ilegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, proses pengurugan bibir Pantai Minang Rua yang baru berlangsung sekitar dua hari itu belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Tampak 1 unit alat berat jenis ekskavator telah melakukan pengurugan, yakni mengambil tanah dari bukit dekat pantai lalau diurug hingga ke bibir pantai.
Dikabarkan tim gabungan terdiri dari Polres Lamsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Pemerintah Kecamatan Bakauheni, turun ke lokasi, Jumat (12/1/2024) ini.
Salah seorang pengusaha, I Nyoman Wiarta atau biasa dipanggil Sukre disinyalir di belakang proses pengurugan tersebut. Ia membeli lahan seluas 4 hektare di kawasan Pantai Minang Rua untuk perluasan lokasi wisata.
Saat dikonfirmasi, perihal perizinan kegiatan reklamasi di Pantai Minang Rua, Sukre menjawab agar menghubungi seseorang di lokasi reklamasi.
"Hubungi aja bang All di lokasi," singkatnya, Jumat (12/1/2024).
Camat Bakauheni, Furqonudin menyatakan, kegiatan perluasan kawasan pantai itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Pemerintah Kecamatan.
"Kami belum dapat tembusan mas, dari yang bersangkutan adanya aktifitas tersebut. Justru kami baru tahu ini mas setelah banyak pihak menanyakan ke saya tentang masalah ini," ujar Camat.
Furqonudin menegaskan, pihaknya jelas melarang kegiatan penimbunan tanah di sekitar Pantai Minang Rua bilamana tak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalaupun yang bersangkutan ada tembusan ke kami, kami jelas melarang kalau tidak memiliki izin. Kalaupun ada ijin, juga harus mengikuti Undang Undang yang belaku. Tidak boleh sembarangan menimbun," cetus Camat.
Sementara Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel Ade Iksan membenarkan, kegiatan di wilayah Pantai Minang Rua tersebut belum mengantongi izin.
"Sekarang memang belum memiliki izin," balas Ade.
Ade menyebutkan, tim gabungan kini tengah berada di lokasi untuk mengecek kegiatan pengurugan di wilayah Pantai Minang Rua.
"Ini kita kunjungan sama Polres, PUPR dan DLHD," sambung Ade.
Namun, Ade membantah jika kegiatan pengurugan hingga ke bibir Pantai Minang Rua tersebut disebut sebagai kegiatan reklamasi pantai.
"Bukan reklamasi. Hanya perataan lahan saja. Iya bukan reklamasi itu, kebetulan alat beratnya yang di bibir pantai," timpal Ade.
Ade melanjutkan, perataan lahan tersebut bertujuan untuk membuka tempat wisata dan akan dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) setempat.
"Mau dibuka tempat wisata yang dikelola oleh Pokmas setempat," papar Ade.
Disoal mengenai perizinan kegiatan pemerataan tanah di wilayah Pantai Minang Rua, Ade mengatakan akan segera melayangkan surat teguran.
"Secepatnya kita berikan surat teguran untuk pengurusan izinnya," tutup Ade.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, kepolisian belum mengetahui ihwal kegiatan yang berlangsung di kawasan Pantai Minang Rua.
"Saya belum monitor. Nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait ya," jawab Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Terima Ibu Dikatai Kasar, Pria di Sidomulyo Lamsel Aniaya Tetangga Pakai Badik
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Hingga Tiang Lampu Roboh di Lamsel
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Bawa Gabah 10 Ton, Truk Asal Lampung Selatan Diputarbalik di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Geser Anggaran Sepihak, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Kritisi Kinerja Tim Anggaran Pemda
Jumat, 13 Juni 2025