• Sabtu, 14 Juni 2025

DLH Lamsel Sebut Reklamasi Pantai Minang Rua Berpotensi Cemari Air Laut

Senin, 15 Januari 2024 - 15.49 WIB
163

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lamsel, Ervan Kurniawan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya. Senin (15/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyebutkan, reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, bisa berpotensi mencemari air laut pesisir pantai.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lamsel, Ervan Kurniawan menerangkan, tim gabungan sudah mengecek langsung ke lokasi reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua.

"Jadi hari Jumat (12/1/2024) kemarin, kami beserta tim dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Polres sudah kesana. Disana ada sedikit reklamasi pantai di lokasi tersebut," kata Ervan saat dimintai keterangan, Senin (15/1/2024).

Ervan menyatakan, kegiatan pengurukan tanah hingga ke bibir Pantai Minang Rua tersebut berpotensi mencemari air laut disekitarnya.

"Kalau secara kasat mata, memang kami melihat air di pantai agak keruh ya, sedikit ada perubahan bentang lahan disitu, mungkin itu berpotensi tapi kami masih mempelajari itu kewenangan siapa," ujarnya.

Menurut Ervan, pihaknya belum melihat berkas perizinan lahan seluas 4 hektare milik pengusaha bernama I Nyoman Wiarta atau biasa dipanggil Sukre.

"Untuk saat ini perizinan belum ada, tapi kami masih dalami lagi data-data selanjutnya ada atau tidaknya," ungkapnya.

BACA JUGA: Waduuh! Reklamasi di Pantai Minang Rua Bakauheni Lamsel Tak Berizin

Ervan menyarankan, agar mereka mengurus izin sebelum melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua.

"Mereka harus mempelajari izin yang harus dilengkapi itu apa, sebelum melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.

Dirinya akan mempelajari terlebih dahulu, kegiatan reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua tersebut menjadi ranah kewenangan siapa.

"Kalau soal reklamasi ini, kalau berkaca pengalaman dahulu reklamasi ini kewenangan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung ya," sebutnya.

"Dan mungkin dokumen-dokumen juga ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung atau pusat," sambungnya.

Ervan menambahkan, ia belum melihat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) di lokasi reklamasi itu, biasanya setiap orang yang akan membangun usaha pasti ada KBLI.

"Dan sedangkan di Dinas Perijinan juga belum ada datanya, nanti kalau kita sudah melihat KBLI-nya kita bisa menentukan itu kewenangan siapa," paparnya.

Disoal apakah hasil survei lapangan itu akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke Kementerian, Ervan memastikan akan dilakukan.

"Tentu saja. Jadi kita dari survei lapangan itu akan membuat telaah dan hasil dari temuan ini, akan kita laporkan ke instansi yang berwenang. Apakah itu Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung," tandas Ervan. (*)

Editor :