• Selasa, 06 Mei 2025

DPO Kasus Korupsi Proyek IPAL 2021 di Metro Lampung Belum Ditangkap

Kamis, 21 Desember 2023 - 12.47 WIB
463

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000 hingga kini terus berlanjut.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Satreskrim Polres Metro masih terus memburu satu tersangka yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur bernama Winardi (44).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Winardi.

"Saat ini sudah kita terbitkan surat DPO nya, dan tim kami sedang berupaya untuk mencari keberadaan DPO kami tersebut," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (21/12/2023).

Perwira yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis tersebut juga menyampaikan bahwa tersangka Winardi merupakan anggota aktif PPK Metro Timur.

"Iya benar, yang bersangkutan ini merupakan anggota PPK Kecamatan Metro Timur dan juga terdaftar dalam struktur di kecamatan Metro Timur. Pekerjaan tersangka ini juga wiraswasta," ungkapnya.

Baca juga : Dua Tersangka Kasus Korupsi IPAL di Metro Ditangkap, Satu Buron

Ia mengaku hingga kini Polisi belum menemukan keberadaan pelaku. Meskipun begitu, pihaknya melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terkait dengan status tersangka yang juga merupakan anggota PPK.


"Belum kita ketahui keberadaannya, namun masih terus kita upayakan untuk bisa dilakukan penangkapannya. Kalau ke KPU kita belum, namun pihak KPU telah diberitahukan melalui TIM Gakumdu," paparnya.

Baca juga : Diduga Terima Upeti Korupsi Proyek IPAL di Metro, Polisi Bakal Panggil Oknum Pejabat Hingga Wartawan

Sebelum melarikan diri, Winardi dikabarkan sempat meninggalkan wasiat berupa surat kepada keluarganya. Namun sayang, isi wasiat tersebut belum dapat diketahui.

"Tersangka itu melarikan diri dan sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Maka kita melakukan pengamanan lebih cepat kepada tersangka lainnya. Jadi memang tim Tipidkor dan Tekab 308 Gercep untuk mengambil sikap lebih cepat dan cepat," tandasnya.

Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp391.426.750.

Sebanyak Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil.

Ia juga merupakan warga Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. 

Terakhir ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang juga anggota PPK Metro Timur tersebut merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur yang kini sedang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek  pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.

Dua dari tiga tersangka tersebut ditangkap pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atas perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022 lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

Tak hanya itu, sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut juga bakal di periksa Polisi. Sebanyak 10 oknum yang akan dipanggil itu mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.

Para tersangka yang telah ditetapkan itu terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. (*)

Editor :