• Selasa, 06 Mei 2025

Diduga Terima Upeti Korupsi Proyek IPAL di Metro, Polisi Bakal Panggil Oknum Pejabat Hingga Wartawan

Selasa, 05 Desember 2023 - 11.21 WIB
980

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro kini terus berlanjut.

Sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut.

Polisi sudah mengantongi nama-nama para oknum diluar dari sembilan pegawai dan pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro yang telah diperiksa sebelumnya.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Korupsi IPAL di Metro Ditangkap, Satu Buron

"Ada beberapa orang lain diluar dari hal tersebut yang meminta upeti dari masing-masing pekerjaan tersebut, dan sudah saya kantongi," kata dia kepada Kupastuntas.co, Selasa (5/12/2023).

IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya bakal memanggil sepuluh orang yang diduga menerima upeti dana korupsi. Meskipun begitu, dirinya belum dapat membeberkan identitas para oknum yang bakal dipanggil.

Setelah melakukan pemanggilan, Polisi bakal melakukan pemeriksaan serta gelar perkara terhadap peran para oknum penerima upeti dana korupsi proyek IPAL tersebut.

"Ada dari media dan lain sebagainya, sementara nanti akan kami panggil. Ada dari lurah juga, kalau lurah itu ASN juga ya. Nanti akan kami panggil," ucapnya.

"Kemudian ada dari media, ada dari LSM. Itu semua nanti akan kami panggil, dan setelah kami panggil akan kami periksa lalu akan kami lakukan gelar perkara," sambungnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi IPAL di Metro Bakal Bertambah, Ada Pegawai Hingga Pejabat

Kasat Reskrim Polres Metro juga mengaku akan menindak tegas sepuluh oknum tersebut jika terbukti menerima upeti dana korupsi tersebut.

"Kalaupun ada keterlibatan disitu terkait aliran dananya maka kami akan lakukan tindakan tegas terhadap perkara tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan seorang tersangka Korupsi IPAL yang kini masih buron, Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran.

"Untuk tersangka yang buron sementara kita masih melakukan pengejaran oleh Tekab 308 untuk menemukan satu tersangka lainnya yang melarikan diri," ujarnya.

Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro tersebut ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.

Sebelum melarikan diri, Winardi sempat meninggalkan wasiat berupa surat. Sayangnya, Kupastuntas.co belum dapat menggali informasi lebih lanjut terkait dengan isi wasiat tersebut.

"Tersangka itu melarikan diri dan sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Maka kita melakukan pengamanan lebih cepat kepada tersangka lainnya. Jadi memang tim Tipidkor dan Tekab 308 Gercep untuk mengambil sikap lebih cepat dan cepat," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, baru dua ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang telah diamankan Polisi atas perkara korupsi pembangunan IPAL yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.

Dua tersangka dugaan korupsi proyek IPAL yang ditangkap tersebut masing-masing ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian yang kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. (*)