• Sabtu, 27 Juli 2024

Dua Tersangka Kasus Korupsi IPAL di Metro Ditangkap, Satu Buron

Sabtu, 02 Desember 2023 - 13.32 WIB
3k

Potret dua dari tiga tersangka Korupsi proyek IPAL saat diamankan unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya masih buron.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tersebut diduga terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.

Ketiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL tersebut masing-masing ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. 

Terakhir ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur. Ia kini sedang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi di Bumi Sai Wawai.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek  pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.

"Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi pada pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tahun Anggaran 2021," terang Kasat kepada Kupastuntas.co, Sabtu (2/12/2023).

IPTU Rosali menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022. Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 391.426.750.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

"Ada 81 saksi yang sudah kami mintai keterangannya. Itu terbagi atas 9 orang dari dinas, kemudian 37 orang dari pengurus KSM, lalu ada 13 orang dari toko material dan terakhir 22 orang dari pekerja lapangan," ungkapnya.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga kwitansi.

"Dua dari tiga tersangka ini kami lakukan penangkapan dirumah masing-masing tanpa perlawanan. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan," terangnya.

"Pada perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 391.426.750 dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro juga mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer," sambungnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan praktik korupsi tahun anggaran 2021 pada DPKP Kota Metro ialah pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000.

"Yang dikerjakan oleh KSM Bougenville sebesar Rp. 495.241.334, lalu KSM Anggrek Rp 495.241.333 dan KSM Kantil sebesar Rp 495.241.333. Dari KSM Bougenville kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 138.381.334. Dari KSM Anggrek sebesar Rp 104.588.583 dan dari KSM Kantil sebesar Rp 148.456.833," bebernya.

Kini dua dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro tersebut telah diamankan Polisi. Mereka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. (*)

Editor :