Sudah 1.410 Kendaraan ODOL di Lampung Ditilang, Tim Gakkum Kini Menyasar Propau Lampura

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung saat razia kendaraan ODOL. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 1.410 kendaraan over dimensi over loading (ODOL) telah diberikan sanksi dalam bentuk tilang.
"Sejak 27 November hingga 19 Desember 2023, tim penegakkan hukum sudah memberikan sanksi tilang kepada 1.410 kendaraan ODOL," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Rabu (20/12/2023).
Bambang mengatakan jika pelaksanaan razia terhadap kendaraan ODOL sendiri akan diperpanjang selama tiga hari hingga tanggal 21 Desember. Sementara untuk lokasi nya sendiri di Simpang Propau Lampung Utara.
"Kita lakukan tambahan selama tiga hari di Propau Lampung Utara. Jadi sampai saat ini pelaksanaan razia nya sendiri masih terus berlangsung," katanya.
Bambang mengatakan jika untuk untuk pelaksanaan razia yang digelar di perbatasan Way Kanan dengan Sumatera Selatan ada 500 kendaraan ODOL yang diberikan sangsi tilang.
"Pelanggaran odol di perbatasan Way Kanan ini sendiri didominasi oleh angkutan truk batubara. Jadi ini angkutan batubara masih banyak yang melanggar surat edaran pak gubernur," jelasnya.
Baca juga : 1.159 Kendaraan ODOL di Lampung Ditilang, Arinal Segera Rapat Dengan Polda
Sementara itu untuk di Natar didapati sebanyak 51 kendaraan yang ditilang dan di Pesawaran didapati ada 57 kendaraan ditilang karena ODOL.
"Kemudian untuk di gerbang tol Lematang berhasil dilakukan penilangan dengan total 339 tilang. Di exit tol Mesuji sebanyak 57 tilang," paparnya.
"Kemudian di exit tol Bakauheni Selatan berhasil dilakukan penilangan dan didapati 286 tilang. Exit tol Terbanggi Besar dan Terminal Propau didapat sebanyak 228 kendaraan yang ditilang," sambungnya.
Baca juga : Dalam 11 Hari 513 Kendaraan ODOL Terjaring Razia, Pengangkut Batubara Paling Banyak
Pada kesempatan tersebut Bambang menjelaskan jika berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terlihat adanya korelasi antara kerusakan jalan dengan dampak kendaraan ODOL.
"Seperti di jalan nasional lintas Sumatera dari exit tol Terbanggi Besar sampai dengan perbatasan Way Tuba-Way Kanan," kata dia.
Kemudian ruas Jalan sebelah kanan juga mengalami kerusakan atau bergelombang karena muatan lebih angkutan batubara dari arah Sumatera Selatan ke Lampung.
"Sedangkan kondisi ruas kiri jauh lebih bagus karena ketika kembali ke Sumatera Selatan truk batubara kosong," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025