• Selasa, 06 Mei 2025

1.159 Kendaraan ODOL di Lampung Ditilang, Arinal Segera Rapat Dengan Polda

Kamis, 14 Desember 2023 - 12.37 WIB
5k

Tampak petugas Gakum ketia razia kendaraan ODOL di jalan tol. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penegakan hukum (gakum) Provinsi Lampung hingga saat ini sudah memberikan sanksi berupa tilang kepada 1.159 kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).

"Sejak tanggal 27 November hingga kemarin sore kita sudah menindak 1.159 kendaraan ODOL. Ini banyak karena lokasinya kita tambah di jalan nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).

Bambang mengatakan jika razia kendaraan ODOL yang berlokasi di perbatasan Way Kanan dengan Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir pada esok hari tanggal 15 Desember 2023.

"Besok tanggal 15 Desember di perbatasan Way Kanan sudah terakhir. Tapi masih ada di beberapa titik seperti di Terbanggi Besar akan kita perpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember," katanya.

Pada kesempatan tersebut Bambang mengatakan jika dari 1.159 kendaraan ODOL yang ditilang tersebut didominasi oleh kendaraan angkutan batu bara dengan presentase mencapai 60 persen.

"Mayoritas kendaraan yang ditilang adalah angkutan batubara. Kalau di perbatasan Way Kanan hampir 60 persen itu angkutan batu bara. Sedangkan didaerah lainnya itu campur," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Bambang juga menjelaskan jika pihaknya tengah mengantisipasi adanya kendaraan batubara yang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Batubara itu distribusinya ada yang ke Pelabuhan Panjang ada juga yang nyebrang ke Jawa. Itu yang harus diantisipasi karena kalau batubara harus pakai kapal khusus, ini dikhawatirkan bisa terjadi kebakaran," kata dia.

Sementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, jika pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama dengan Polda Lampung sehingga keberadaan kendaraan ODOL bisa ditekan.

"Ini akan saya laporkan kepada Kapolda, kita perlu menertibkan cara para pengusaha dalam mengangkut komoditi nya agar bisa lancar diangkut tapi tidak mengganggu kerusakan jalan," kata dia.

Arinal mengatakan jika keberadaan jalan di Lampung bukan hanya dimanfaatkan oleh para pengusana saja namun juga dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai konektivitas.

"Jalan ini bukan untuk pengusaha saja tetapi daya konektivitas. Saya minta kepada Polda untuk kita rapatkan secara khusus supaya penertiban dilapangan ada efek jera," katanya.

Arinal mengatakan jika tidak menutup kemungkinan jika ada kendaraan yang membawa angkutan melebihi kapasitas maka bisa saja bawaaan nya akan disita untuk negara.

"Selama ini kalau ODOL maka kelebihan nya bisa dimanfaatkan kembali. Sekarang tidak, kita turunkan dan disita untuk negara baru berhenti dia. Karena sekali nakal tetap nakal," tutupnya. (*)