1.159 Kendaraan ODOL di Lampung Ditilang, Arinal Segera Rapat Dengan Polda

Tampak petugas Gakum ketia razia kendaraan ODOL di jalan tol. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penegakan hukum (gakum)
Provinsi Lampung hingga saat ini sudah memberikan sanksi berupa tilang kepada
1.159 kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
"Sejak tanggal 27 November hingga kemarin sore kita
sudah menindak 1.159 kendaraan ODOL. Ini banyak karena lokasinya kita tambah di
jalan nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang
Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).
Bambang mengatakan jika razia kendaraan ODOL yang berlokasi
di perbatasan Way Kanan dengan Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir pada
esok hari tanggal 15 Desember 2023.
"Besok tanggal 15 Desember di perbatasan Way Kanan
sudah terakhir. Tapi masih ada di beberapa titik seperti di Terbanggi Besar
akan kita perpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember," katanya.
Pada kesempatan tersebut Bambang mengatakan jika dari 1.159
kendaraan ODOL yang ditilang tersebut didominasi oleh kendaraan angkutan batu
bara dengan presentase mencapai 60 persen.
"Mayoritas kendaraan yang ditilang adalah angkutan
batubara. Kalau di perbatasan Way Kanan hampir 60 persen itu angkutan batu
bara. Sedangkan didaerah lainnya itu campur," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Bambang juga menjelaskan jika
pihaknya tengah mengantisipasi adanya kendaraan batubara yang melakukan
penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Batubara itu distribusinya ada yang ke Pelabuhan
Panjang ada juga yang nyebrang ke Jawa. Itu yang harus diantisipasi karena
kalau batubara harus pakai kapal khusus, ini dikhawatirkan bisa terjadi
kebakaran," kata dia.
Sementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan,
jika pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama dengan Polda
Lampung sehingga keberadaan kendaraan ODOL bisa ditekan.
"Ini akan saya laporkan kepada Kapolda, kita perlu
menertibkan cara para pengusaha dalam mengangkut komoditi nya agar bisa lancar
diangkut tapi tidak mengganggu kerusakan jalan," kata dia.
Arinal mengatakan jika keberadaan jalan di Lampung bukan
hanya dimanfaatkan oleh para pengusana saja namun juga dimanfaatkan oleh
masyarakat sebagai konektivitas.
"Jalan ini bukan untuk pengusaha saja tetapi daya
konektivitas. Saya minta kepada Polda untuk kita rapatkan secara khusus supaya
penertiban dilapangan ada efek jera," katanya.
Arinal mengatakan jika tidak menutup kemungkinan jika ada
kendaraan yang membawa angkutan melebihi kapasitas maka bisa saja bawaaan nya
akan disita untuk negara.
"Selama ini kalau ODOL maka kelebihan nya bisa
dimanfaatkan kembali. Sekarang tidak, kita turunkan dan disita untuk negara
baru berhenti dia. Karena sekali nakal tetap nakal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025