• Rabu, 30 April 2025

Dalam 11 Hari 513 Kendaraan ODOL Terjaring Razia, Pengangkut Batubara Paling Banyak

Kamis, 07 Desember 2023 - 13.27 WIB
105

Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakkum) telah menilang sebanyak 513 kendaraan over dimensi over loading (ODOL).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo, saat high level meeting dalam rangka rapat koordinasi TPID menghadapi Nataru di Hotel Bukit Randu, Kamis (7/12/2023).

"Kami mulai dari tanggal 27 November kemarin sampai dengan tadi pagi sudah menilang kendaraan ODOL sebanyak 513. Jadi luar biasa sekali pelanggaran ODOL ini," kata Bambang Sumbogo saat memberikan keterangan.

Bambang mengatakan jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut dilakukan di perbatasan Way Kanan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Exit Tol Lematang serta Exit Tol Bakauheni Selatan.

"Namun yang parah ini terutama di Way Kanan, jadi sampai tadi pagi sudah 513 yang ditilang karena ODOL. Dan ini akan terus kami lakukan untuk kedepannya," paparnya.

Bambang menjelaskan jika untuk di perbatasan Way Kanan yang paling banyak ditilang adalah kendaraan batubara dengan persentase 58 persen, kemudian kendaraan membawa kayu dengan persentase 15 persen.

"Kemudian sisanya ada yang membawa cargil atau minyak sawit dengan persentase 10 persen, membawa semen dengan persentase 9 persen, dan terakhir klinker ada 8 persen," kata dia.

Sementara itu untuk kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol trans sumatera (JTTS) didominasi membawa barang paket dengan presentase 56 persen, buah 35 persen, kosongan 5 persen, bungkil dan batu masing-masing 2 persen.

"Razia di Way Kanan akan kita lakukan pada tanggal 27 November sampai 15 Desember, di Mesuji 29 November sampai 1 Desember, Terbanggi Besar 15 Desember sampai 21 Desember, Lematang 5 sampai 11 Desember dan Bakauheni 9 sampai 15 Desember," paparnya.

Ia mengatakan jika kendaraan muatan batubara yang diberikan sanksi tilang tersebut karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.

"Saat malam itu mereka sudah banyak yang menggunakan kendaraan diesel. Tapi masih ada beberapa yang pakai kendaraan tronton dan itu yang kita tilang," jelasnya.

Menurutnya dalam kegiatan tersebut tim yang terdiri dari TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub provinsi, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) berada di lapangan selama 24 jam.

"Kegiatan ini sifat nya anggota ada dilapangan 24 jam, namun kita bagi waktu. Kita uji petik yang siang karena edaran gubernur tidak boleh jalan. Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling, sore ada sampling dan fokusnya malam," kata dia.

"Jadi dari malem sampai se capek nya kita, itu yang kita laksanakan. Sehingga malam kita benar-benar melaksanakan pengawasan kendaraan yang memang diluar truk diesel," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika sebelum razia kendaraan ODOL tersebut dilakukan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pengadilan agar para pelanggar tersebut dikenakan denda tilang semaksimal mungkin.

"Kemarin sebelum pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan denda maksimal. Sehingga benar-benar kita harapkan pengadilan mengeksekusi nya benar-benar Rp500 ribu jangan hanya Rp100 ribu. Terutama yang kita tilang kemarin itu," kata dia. (*)