Dalam 11 Hari 513 Kendaraan ODOL Terjaring Razia, Pengangkut Batubara Paling Banyak

Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim
penegakan hukum (gakkum) telah menilang sebanyak 513 kendaraan over dimensi
over loading (ODOL).
Hal tersebut
disampaikan oleh Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo, saat high level meeting
dalam rangka rapat koordinasi TPID menghadapi Nataru di Hotel Bukit Randu,
Kamis (7/12/2023).
"Kami mulai dari
tanggal 27 November kemarin sampai dengan tadi pagi sudah menilang kendaraan
ODOL sebanyak 513. Jadi luar biasa sekali pelanggaran ODOL ini," kata
Bambang Sumbogo saat memberikan keterangan.
Bambang mengatakan
jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut dilakukan di perbatasan Way Kanan,
Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Exit Tol Lematang serta
Exit Tol Bakauheni Selatan.
"Namun yang parah
ini terutama di Way Kanan, jadi sampai tadi pagi sudah 513 yang ditilang karena
ODOL. Dan ini akan terus kami lakukan untuk kedepannya," paparnya.
Bambang menjelaskan
jika untuk di perbatasan Way Kanan yang paling banyak ditilang adalah kendaraan
batubara dengan persentase 58 persen, kemudian kendaraan membawa kayu dengan
persentase 15 persen.
"Kemudian sisanya
ada yang membawa cargil atau minyak sawit dengan persentase 10 persen, membawa
semen dengan persentase 9 persen, dan terakhir klinker ada 8 persen," kata
dia.
Sementara itu untuk
kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol trans sumatera (JTTS) didominasi
membawa barang paket dengan presentase 56 persen, buah 35 persen, kosongan 5
persen, bungkil dan batu masing-masing 2 persen.
"Razia di Way
Kanan akan kita lakukan pada tanggal 27 November sampai 15 Desember, di Mesuji
29 November sampai 1 Desember, Terbanggi Besar 15 Desember sampai 21 Desember,
Lematang 5 sampai 11 Desember dan Bakauheni 9 sampai 15 Desember,"
paparnya.
Ia mengatakan jika
kendaraan muatan batubara yang diberikan sanksi tilang tersebut karena tidak
sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
"Saat malam itu
mereka sudah banyak yang menggunakan kendaraan diesel. Tapi masih ada beberapa
yang pakai kendaraan tronton dan itu yang kita tilang," jelasnya.
Menurutnya dalam
kegiatan tersebut tim yang terdiri dari TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub
provinsi, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)
berada di lapangan selama 24 jam.
"Kegiatan ini
sifat nya anggota ada dilapangan 24 jam, namun kita bagi waktu. Kita uji petik
yang siang karena edaran gubernur tidak boleh jalan. Pokoknya pagi ada
sampling, siang ada sampling, sore ada sampling dan fokusnya malam," kata
dia.
"Jadi dari malem
sampai se capek nya kita, itu yang kita laksanakan. Sehingga malam kita
benar-benar melaksanakan pengawasan kendaraan yang memang diluar truk diesel,"
sambungnya.
Pada kesempatan
tersebut ia mengatakan jika sebelum razia kendaraan ODOL tersebut dilakukan,
pihaknya sudah mengirimkan surat ke pengadilan agar para pelanggar tersebut
dikenakan denda tilang semaksimal mungkin.
"Kemarin sebelum
pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan denda maksimal.
Sehingga benar-benar kita harapkan pengadilan mengeksekusi nya benar-benar
Rp500 ribu jangan hanya Rp100 ribu. Terutama yang kita tilang kemarin
itu," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025