Masuk Pidana Umum, Bawaslu Tidak Kaji Dugaan Penistaan Komika Lampung Aulia Rahman
Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tidak akan melakukan kajian terhadap kasus dugaan penistaan agama komika asal Lampung, Aulia Rahman (AR).
Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan penistaan agama oleh AR karena hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Gakumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tidak bisa itu ditindak lanjuti (dugaan penistaan agama oleh AR), karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, sudah masuk kedalam tindak pidana umum, sudah ditangani oleh Polda. Bawaslu gak bisa menindaklanjuti," ujar Tamri saat dimintai keterangan, Selasa, (12/12/2023).
Tamri menjelaskan, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu provinsi Lampung atas kasus penistaan agama oleh AR tersebut.
Karena terdapat pelapor yang ingin memasukan laporan kepada Bawaslu pada hari Jum'at sore diluar dari jam kerja.
"Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disiarkan hari Senin, tapi kita tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," terangnya.
Baca juga : TKD AMIN Lampung Enggan Beri Pendampingan Hukum Kepada Komika Lampung
Sebagai informasi, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, motif atau alasan tersangka AR membawakan materi stand up tersebut adalah spontanitas.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
Umi menambahkan dalam perkara tersebut sudah ada 3 pelapor yang melaporkan peristiwa tersebut.
Baca juga : Komika Aulia Rakhman Tersangka Penista Agama, Ini Kata FKUB Bandar Lampung
Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.
Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika asal Lampung AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.
Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
AR saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








