Tahanan Polda Lampung Kabur, Pengamat Hukum: Polisi Tidak Melaksanakan Tugas dengan Baik

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. (Can) Benny Karya Limantara, SH., MH. Foto: Istimewa.
Kupastunta.co, Bandar Lampung - Empat tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun 4 tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba dengan BB sabu 30 Kg, Maulana tahanan narkoba dengan BB sabu 58 Kg, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB sabu 30 Kg dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB sabu 58 Kg.
Atas kejadian tersebut, banyak pihak yang mengkritisi terkait SOP dan keamanan Tahti Polda Lampung.
Salah satunya Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. (Can) Benny Karya Limantara, SH., MH. yang mengatakan, kejadian tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan bisa dikategorikan bahwa polisi tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab.
"Hal itu jika tindakan polisi tersebut dikaitkan dengan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ("PP 2/2003")," kata Benny, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (6/12/2023) sore.
"Perbuatan polisi yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya melepaskan tahanan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikategorikan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berdasarkan Pasal 4 huruf d PP 2/2003," lanjutnya.
Baca juga : 4 Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Tahti Polda Lampung
Dosen Fakultas Hukum UBL itu menjelaskan, polisi dengan sengaja melepaskan tahanan dapat dijerat Pasal 426 Kitab UU Hukum Pidana.
"Selain itu polisi tersebut juga terancam dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin, atau bahkan dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, apabila telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dimana, jika oknum polisi terbukti secara hukum dengan sengaja membantu melepaskan tahanan dapat diancam Pasal 426 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Baca juga : Tahanan Narkoba Kabur, Kompolnas Pertanyakan Keamanan Rutan Tahti Polda Lampung
Sedangkan jika tahanan berhasil melarikan diri karena faktor kelalaian atau kelengahan petugas, maka polisi yang bersangkutan diancam dipidana dengan Pasal 426 ayat 2 dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4,5 juta.
"Hal itu berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, pidana denda dalam KUHP dikalikan 1000 kali)," imbuhnya.
Menurutnya, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan disiplin dalam PP 2/2003 dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
"Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, dimana hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," bebernya.
Baca juga : Lakukan Penyekatan, Polres Lamsel Ikut Buru 4 Tahanan Narkoba yang Kabur
Atas peristiwa tersebut lanjut Benny, oknum polisi bisa dikenakan PTDH jika telah terbukti secara hukum dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
"Apabila pejabat kepolisian tersebut telah diproses secara hukum dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/in kracht, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tersebut dapat diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025