Tahanan Narkoba Kabur, Kompolnas Pertanyakan Keamanan Rutan Tahti Polda Lampung

Rutan Tahti Polda Lampung tempat dimana 4 tahanan narkoba bisa kabur. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kompolnas pertanyakan keamanan Rutan pasca 4 tahanan narkoba Polda Lampung kabur dari Rutan Tahti pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang menyesalkan dengan adanya peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung.
"Kami baru
mengetahui dari media massa. Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda
Lampung mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari media ini. Jika benar
ada 4 tahanan narkoba kabur, kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan
berharap semuanya dapat segera ditangkap," ujarnya Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA: 4
Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Tahti Polda Lampung
Dirinya pun
mempertanyakan keamanan Rutan Tahti Polda Lampung yang bisa membuat tahanan
narkoba bisa kabur.
"Perlu
pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi. Selanjutnya
pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polda Lampung perlu
lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan," ucapnya.
"Ruangan tersebut
harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka atau tahanan tidak bisa kabur.
Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi,
jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi agar jangan sampai mudah
dibobol untuk melarikan diri," sambungnya.
Selain itu, Poengky
juga mempertanyakan SOP terkait pengawasan dan penggeledahan terhadap barang
bawaan pembesuk tahanan.
"Selain itu perlu
diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah
dilaksanakan dengan benar, misalnya apakah penggeledahan badan terhadap
tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang
berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri,"
imbuhnya.
"Demikian pula
pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus
diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos,"
lanjutnya.
Atas hal tersebut,
Kompolnas mendesak Propam Polda Lampung agar memeriksa DirTahti Polda Lampung
dan petugas tahanan serta penjaga yang piket dalam kasus tersebut.
"Direktur Tahanan
dan Barang Bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus
diperiksa Propam. Propam juga perlu memeriksa apakah SOP perawatan tahanan
sudah dilaksanakan dengan benar," jelasnya.
"Apakah ada
kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi
dengan baik? Apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik? Apakah petugas jaga
tahanan sudah memadai jumlahnya? Mengingat yang kabur diduga adalah tersangka
narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram, maka perlu dicek apakah ada
keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur," lanjutnya.
Sebelumnya, 4 tahanan
kasus narkoba kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) sekitar
pukul 03.00.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun Kupastuntas.co, 4 tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba
dengan BB 30 Kg, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 Kg, M. Nasir tahanan
narkoba dengan BB 30 Kg dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 Kg. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025