• Rabu, 27 November 2024

Beralasan Ujian Semester, Mahasiswi ITB Joki CPNS di Lampung Mangkir Panggilan Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 - 13.39 WIB
149

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung tidak hadir pemanggilan polisi.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka RT alias RDS telah mengkonfirmasi untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka.

Adapun alasannya dikarenakan yang bersangkutan sedang mengikuti ujian semester di ITB. Polda Lampung pun akan menjadwalkan pemanggilan kembali pada Kamis (7/12/2023) besok.

"PH nya mengkonfirmasikan ketidakhadiran hari ini melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang ikuti ujian semester di ITB dan dijadwalkan penuhi pemeriksaan tersangka besok hari Kamis," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

BACA JUGA : Terungkap! Bos Joki CPNS Kejaksaan di LampungTernyata Mahasiswa ITB

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

BACA JUGA : Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan diLampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)

Editor :