Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), RT alias RDS (20) yang jadi joki CPNS Kejaksaan di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023).
"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RT alias RDS (20) sebagai tersangka," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Disinggung apakah RT langsung ditahan, Umi menjelaskan tersangka belum dilakukan penahanan, namun harus wajib lapor
"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahan," ucapnya.
Adapun alasan tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif. "Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandar Lampung," jelasnya.
Sementara itu, penyewa jasa joki tersebut masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
"5 rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar ya," imbuhnya.
Disinggung apakah ada intervensi dalam perkara tersebut, Umi menegaskan pihaknya tidak melakukan perlakuan khusus maupun intervensi dari pihak manapun. "Tidak ada intervensi dan perlakuan istimewa terhadap tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut. "8 orang saksi ditambah 2 orang ahli," singkatnya.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung dan status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku RT alias RDS (20) tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan tetapi harus melakukan wajib lapor.
Hasil pemeriksaan sementara, RT alias RDS (20) pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandar Lampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.
Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, RT alias RDS (20) dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.
Hasil pemeriksaan, diketahui RT alias RDS (20) mempunyai komplotan dalam melakukan aksi joki tes CPNS Kejaksaan 2023.
Dimana, 5 rekan pelaku telah dikantongi identitasnya dan tengah diburu Ditreskrimsus Polda Lampung.
Adapun 5 rekan pelaku berinisial A, R, T, A dan I. Dimana, peran kelimanya sebagai memanipulasi kartu identitas RDS supaya menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki.
Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 05, Eva Dwiana Ajak Warga Bandar Lampung Berpartisipasi Penuh Dalam Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Partai Pengusung Wahdi-Qomaru Minta KPU Metro Tunda Pilkada, Ancam Gugat ke MK
Rabu, 27 November 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024