• Senin, 28 April 2025

Lahan yang Dikosongkan Oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang Ternyata Telah 2 Kali Digadaikan ke Bank

Selasa, 28 November 2023 - 13.22 WIB
4.1k

Linar, salah satu anggota keluarga yang menempati lokasi yang jadi pengosongan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang. Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahan yang dikosongkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).

Ternyata lahan tersebut, sudah pernah digadaikan 2 kali ke Bank, oleh warga yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tersebut.

Linar, salah satu anggota keluarga yang menempati lokasi yang jadi pengosongan PT. KAI tersebut mengatakan, sejak tahun 68 bapak saya menempati tanah ini dan ridak ada masalah.

"Sertifikatnya juga sampai digadaikan ke Bank BRI itu tembus sudah 2 kali, ratusan juta kemarin digadaikan," kata Lina, saat dimintai keterangan, Senin (28/11/2023).

"Semuanya lengkap surat hibah dan sertifikat kita ada," timpalnya.

Selain itu jelasnya, PLN juga pernah membeli tanah ke pihaknya karena untuk mendirikan gardu.

"Bukan hanya PLN. KAI juga pernah membeli tanah satu meter diberkakan, tapi sekarang mereka (KAI) malah menguasai semuanya," ungkapnya.

BACA JUGA : PT. KAI Eksekusi Satu Rumah dan 12 Kios di Pasir Gintung, Warga Bakal Laporkan ke Polresta

Ia mengaku, sertifikat yang dimiliki seluas 1.432 m². "Nah lahan ini lah yang mereka (KAI) incar. Padahal kita disini dari kakek buyut, turun temurun," jelasnya.

Linar mengungkapn, mulai ada gangguan dari PT. KAI ini di tahun 2011. Tapi mulai ada gugatan baru-baru ini.

"Ya mungkin dilihat mereka kita sudah tidak adalagi orang tua kita," terang Linar.

Oleh karenanya, dengan adanya peristiwa tersebut pihaknya meminta bantuan pada lembaga bantuan hukum (LBH).

"Sekarang ada keluarga kami dengan didampingi juga bersama LBH melaporkan KAI ke Polresta," ungkapnya.

Sejumlah warga masih menunggu di sekitar lokasi. Sementara puluhan pengamanan dari satpam hingga Polisi juga berjaga di sekitar lokasi yang saat ini telah disegel dengan pagar keliling.

Diketahui dilokasi juga dipasang papan pengumuman yaitu yang bertuliskan :

PENGUMUMAN TANAH INI MILIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)

1. Berdasarkan SHGB Nomor 187/Pasir Gintung tertanggal 13 Juni 2015 SU Nomor: 23/Pasir Gintung/2016 tertanggal 15 April 2016, dengan Luas + 1.460 M2 a/n PT. Kereta Api Indonesia

2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No. 19/G/2020/PTUN-BL yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach)

3. Aktiva Tetap Perusahaan No: 14.03.00028

4. Grondkaart No 10 TAHUN 1913

Dilarang masuk Tanpa Izin PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/ menghilangkan tanda batas / pagar Tanah ini diancam Pidana Pasal, 167, 170, 406, 385 dan 389 KUHP. (*)