Meski Hukuman Dikurangi, Inspektorat Pastikan Sahriwansah Cs Tetap Dipecat dari ASN

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, saat dimintai keterangan, Senin (27/11/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Vonis hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah dikurangi dari semula 6 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Meski dikurangi, Inspektorat kota Bandar Lampung memastikan, Sahriwansah CS mendapatkan sanksi, yaitu berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot setempat.
Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, meski hukuman penjara telah dikurangi, hal itu tidak mempengaruhi terhadap sanksi status ASN nya.
Karena jelasnya, jika putusannya itu tindak pidana korupsi (tipikor) 0 tahun tetap dipecat statusnya.
"Artinya walaupun diputus hukumannya hanya 1 hari atau berapa hari, ini tetap dia dipecat status ASN nya," kata Robi, Senin (27/11/2023).
Hal itu lantaran kasus yang tengah ia jalani adalah salah satu kasus yang berat yaitu korupsi.
"Tapi kalau selain korupsi itu di atas 2 tahun baru dipecat dari ASN. Kalau 2 tahun atau kebawahnya tidak," jelasnya.
Ia pun memaparkan, rekomendasi terhadap Syahriwansah Cs tidak ada, karena sudah mempunyai putusan hukuman.
"Rekomendasi itu kan diberikan saat pemeriksaan. Tapi dia (Sahriwansah cs) kan sudah dihukum," ujarnya.
Baca juga : Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Kurangi Hukuman Terdakwa Sahriwansah CS
Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini telah melayangkan surat ke PT Tanjung Karang atas putusan inkrahnya.
"Sudah, BKD sudah ngirim surat ke pengadilan untuk meminta putusannya," kata dia.
Sementara Sekda kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menyampaikan, bagi ASN apabila ia tersangkut oleh kasus narkoba apa lagi korupsi langsung dipecat.
"Kalau dia sudah inkrah, pemkot akan ada tindak lanjut kepastian hukum terhadap status ASN, yaitu langsung pemberhentian," kata Iwan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke PT Tanjungkarang terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
PT Tanjungkarang pun mengabulkan dan mengurangi Hukuman Sahriwansah CS, yang terseret dalam kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 dikurangi dari semula 6 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Hakim Ketua Bontor Aruan menyatakan, jika terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Bontor Aruan. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025