Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Kurangi Hukuman Terdakwa Sahriwansah CS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengurangi masa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung karang terhadap terdakwa Sahriwansah CS atas perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Hal itu setelah melakukan banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dalam perkara korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Pada Selasa 21 November 2023, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memutuskan dengan sendiri, mengurangi masa hukuman terhadap Terdakwa Sahriwansah, Hayati dan Haris Fadillah.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana Pasal yang diterapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi sama dengan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum dan berbeda dengan yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Sahriwansah selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp500 Juta subsider 6 Bulan penjara," isi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang diterima Kupas Tuntas Rabu (22/11/2023).
Serta dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000,- yang telah dilunasinya.
Terhadap Terdakwa Hayati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 Tahun denda Rp400 Juta Subsider 4 Bulan penjara, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp108 Juta.
Kemudian terhadap Terdakwa Haris Fadillah Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dengan denda sebesar Rp200 Juta Subsider 4 Bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp87 Juta.
Mengingat ketiga Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Jaksa Penuntut Umum yang nilainya sama dengan isi putusan banding. Maka Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, memberikan vonis nihil terkait uang pengganti kerugian negara terhadap ketiganya.
Diketahui sebelumnya, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam bacaannya putusannya, menyatakan terdakwa Sahriwansah terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahriwansah selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 Bulan," kata Majelis Hakim.
Juga membebankan hukuman tambahan yakni berupa uang pengganti kerugian negara, kepada terdakwa Sahriwansah sebesar Rp4,3 miliar dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp2,6 Miliar.
Sehingga sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa Sahriwansah yakni sebesar Rp1,7 Miliar Subsider 1 Tahun penjara.
Kemudian terhadap Terdakwa Hayati dan Haris Fadillah juga dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya juga diberikan hukuman tambahan denda sebesar Rp200 juta, dimana jika keduanya tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Tak hanya itu masing-masing terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp876 juta terhadap Terdakwa Hayati dan Rp340 juta terhadap Terdakwa Haris Fadilah, dengan waktu paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut mendapat kekuatan hukum tetap. (*)
Berita Lainnya
-
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024 -
Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, PLN Lampung Kerahkan 1.267 Personil Jaga Keandalan
Rabu, 27 November 2024