• Rabu, 27 November 2024

PT Tanjungkarang Kurangi Hukuman Sahriwansah CS, Pakar Hukum Pidana: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hukuman Saja

Kamis, 23 November 2023 - 07.54 WIB
118

Pakar Hukum Pidana UBL, Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, mengurangi masa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap Terdakwa Sahriwansah CS atas perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Menanggapi putusan PT Tanjungkarang tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, putusan PT Tanjung Karang tersebut mungkin dilihat dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, sehingga menjadi pertimbangan dari majelis hakim.


"Saya tidak bisa berkomentar jauh dikarenakan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim pengadilan tinggi, terkait fakta hukum yang dibuktikan pada tingkat pertama mungkin menjadi pertimbangan dari majelis hakim pengadilan tinggi," kata Benny, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/11/2023) malam.

Namun Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menghukum para pelakunya saja, tentu juga harus diimbangi dengan upaya untuk memotong aliran hasil kejahatan. Dengan merampas harta benda yang dihasilkan dari kejahatan korupsi.

Sebab jika pemberian sanksi terhadap terpidana tindak pidana korupsi hanya berfokus pada penjatuhan penjara dan denda, tentu hal tersebut tidak sesuai dengan substansi dari sanksi itu sendiri.

Oleh karena itu, pemulihan aset (asset recovery) hadir sebagai penyempurna pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi terlebih yang merugikan keuangan negara miliaran.

"Ada beberapa alasan hal itu dianggap penting. Pertama, adanya asset recovery memungkinkan timbulnya aturan hukum yang ideal artinya, pemulihan aset terhadap keuangan negara akan menciptakan efek jera terhadap para terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya," bebernya.

Selain itu, pemulihan aset adalah langkah strategis terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya yang merugikan keuangan negara.

"Harus ada Integrasi antar institusi dalam penerapan asset recovery, secara optimal akan meningkatkan progresivitas terhadap beberapa lembaga atau institusi yang berkaitan dengan penanganan tipikor," lanjutnya.

Mulai dari KPK, PPA, hingga Badan Pengawas Keuangan Negara. Melalui pemulihan aset yang dilakukan secara terintegrasi dapat menjadi tolak ukur kinerja KPK, selain dilihat dari jumlah Operasi Tangkap Tangan, pencegahan, dan faktor lain.

"Dengan demikian diharapkan pelaku akan hilang motivasinya untuk melakukan atau meneruskan   perbuatannya, karena tujuan untuk menikmati hasil-hasil kejahatannya akan terhalangi atau menjadi sia-sia," katanya.

Baca juga : Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Kurangi Hukuman Terdakwa Sahriwansah CS

Menurut Benny, penegakan hukum dan pemulihan aset kejahatan merupakan dua sisi mata uang  yang tidak dapat dipisahkan, dalam pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Sebagai kejahatan yang didasari   kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation), maka pengelolaan dan pengamanan hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku kejahatan kerah putih.

"Jadi seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat akan lebih tinggi dari risiko hukuman (penalty) yang dihadapi. Bahkan tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara apabila pelaku memperkirakan selama menjalani masa hukuman, keluarganya masih akan tetap bisa hidup makmur dari hasil korupsi yang dilakukan,"  imbuhnya.

Benny yang juga merupakan Kandidat Doktor Pidana Universitas Sebelas Maret Solo itu menambahkan, pemulihan aset telah tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-013/A/JA/06/2014 Tentang Pemulihan Aset.

Yang mengartikan setiap aset negara yang hilang akibat suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, akan dipulihkan kembali kepada negara ataupun pihak yang berhak oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).

"Perlu penerapan juga di Lampung agar dapat menerapkan pemulihan aset secara komprehensif. Dengan integrasi seluruh lembaga dan institusi terkait dapat memaksimalkan kinerjanya dan kasus-kasus tipikor yang merugikan keuangan negara terkhusus yang mencapai angka milyaran dapat berkurang," pungkasnya. (*)