Polda Lampung Akan Gelar Perkara Kembali Kasus Korupsi Bendungan Margatiga
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan gelar perkara kembali
dalam perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Hal tersebut
disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat
dihubungi Selasa (7/11/2023).
Namun, gelar perkara
tersebut guna mendalami kasus korupsi tersebut, bukan untuk menetapkan
tersangka.
"Akan dilakukan
gelar perkara, belum ada tersangka," ujarnya.
Ditanya adakah
perkembangan atau tambahan saksi dalam kasus tersebut setelah hasil audit
kerugian negara keluar, Donny mengatakan belum ada perkembangan. "Belum
ada," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
BACA JUGA: Audit Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga
Lamtim Keluar, Nilainya Fantastis
Adapun rincian 262
saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK
bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang
sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip
tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
"Lalu, 1 orang
kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331
bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu
RI," ucapnya.
Sementara nilai audit
kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar
Rp 43 Miliar.
Adapun hambatan yang
membuat perkara tersebut menjadi lama dikarenakan pihaknya harus menunggu hasil
perhitungan kerugian negara dari BPK.
Pada kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan penyelidikan Tipikor atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kabipaten Lamtim Tahun Anggaran 2020-2022.
BACA JUGA: Polda Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan
Miliar Proyek Bendungan Margatiga Lamtim
Adapun audit
dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama terhadap 1.438 bidang
terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah
penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam
dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten
Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 (penyelamatan
potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum
audit sebesar Rp507.598.939.743.
Sehingga jumlah yang
layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para
pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.
Sedangkan tahap kedua,
untuk 306 bidang terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya
penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas
tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada
bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung
Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186 (penyelamatan potensi
kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit
sebesar Rp23.983.448.885.
Sehingga jumlah yang
layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang
sebesar Rp9.835.395.698,99.
Dari hasil kedua audit
tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp
439.545.490.786.
Untuk diketahui, kasus
tersebut bermula pada 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan
Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat dilakukan
penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah
genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung.
Dari hasil audit
tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan
tanah genangan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Tahun
2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti
kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79.546.673.464.
"Dari sejumlah
nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan
lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada
kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.411.095.236 (hasil sesuai audit
BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.
Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok). (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024