• Senin, 25 November 2024

Audit Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur Keluar, Nilainya Fantastis

Senin, 16 Oktober 2023 - 15.31 WIB
395

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo, saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hasil audit perhitungan kerugian negara perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur sudah keluar. Dimana nilainya cukup fantastis dan mengejutkan.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo membenarkan, pihaknya telah menerima hasil audit kerugian negara kasus korupsi Bendungan Margatiga. "Sudah diterima Polda mas," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023) siang.

Adapun nilai audit kerugian negara tersebut cukup fantastis yakni sebesar Rp43 miliar. "(Hasil audit) 43 M mas," ucapnya.

Dalam perkara tersebut lanjut Donny, pihaknya telah memeriksa sebanyak 262 orang. "Sampai dengan saat ini 255 saksi dan 7 ahli," imbuhnya.

Terkait siapa yang berpotensi jadi tersangka dan kapan ditetapkan, Donny belum mau membeberkan hal tersebut. Pihaknya akan mengumumkan hal tersebut di waktu tepat. 

"Proses sidik masih berjalan," lanjutnya.

Adapun hambatan yang membuat perkara tersebut menjadi lama dikarenakan pihaknya harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Baca juga : 260 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Sebelumnya, sebanyak 260 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Adapun rincian 260 saksi yang diperiksa tersebut yakni, 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

"Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI," ucapnya.

Baca juga : Polda Lampung dan Polres Geledah BPN Lamtim Terkait Korupsi Bendungan Margatiga

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79.546.673.464.

"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat MarkUp atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi, dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.

Donny menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi. (*)