Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Proyek Bendungan di Lamtim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) untuk pembangungan Bendungan Marga Tiga.
Hal tersebut disampaikan Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan expose, yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di aula pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono mengatakan, Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A//I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2023.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.
"Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung," kata Kombes Pol. Donny Arief.
Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di desa trimulyo kecamatan sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79.546.673.464
"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat Mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," jelas Donny.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).
"Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan dan terdapat pegajuan keberatan fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," lanjut Donny.
Donny menambah, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
Dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
"Jika terbukti, nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP," terangnya.
Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Ratusan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), menuntut pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terkena proyek pembangunan Bendungan Margatiga.
Tuntutan disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Bendungan Margatiga, Senin (28/11/2022). Dalam orasinya, warga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta rekening milik warga yang diblokir oleh Bank BRI dibuka kembali, menolak pendataan ulang lahan dan tanam tumbuh yang telah selesai dan yang sudah ada nilai ganti ruginya, serta menuntut segera direalisasikan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sebelum peresmian bendungan.
Juru bicara warga Desa Trimulyo, Hary, mengatakan sudah banyak warga Desa Trimulyo maupun desa lain yang pembayaran ganti ruginya sudah dicairkan. Namun, ada juga warga yang pembayaran ganti ruginya masih ditangguhkan.
"Ada sekitar 54 warga Desa Trimulyo sudah membuat rekening pencairan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga. Tapi kenapa rekening tersebut diblokir oleh pihak Bank BRI secara sepihak tanpa status hukum yang jelas," kata Hary, saat memberikan keterangan, Selasa (29/11/2022).
Hary menegaskan, warga minta pembayaran ganti rugi direalisasikan sebelum Bendungan Margatiga diresmikan Desember 2022 mendatang.
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan sedang melakukan penyelidikan proses ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
"Kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP saja. Sampai saat ini kami masih melakukan proses lidik (Penyelidikan),” kata Zaky, Selasa (29/11).
Kapolres berharap, akan menerima hasil audit BPKP pada pekan depan. "Mereka (BPKP) itu menjanjikan pada Minggu depan sudah selesai hasilnya," kata Zaky.
Kapolres menerangkan, setelah hasil audit BPKP diterima, akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasusnya sudah layak naik ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, jika kasus ganti rugi lahan bendungan masuk ke tahap penyidikan maka dipastikan akan ada tersangka yang ditetapkan.
"Intinya kalau ada kerugian negara, pasti akan ada tersangka nantinya. Tentunya setiap pelanggaran hukum pasti ada konsekuensinya, akan ada tindakan dari kami," tegasnya.
Ia melanjutkan, saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Margatiga masih berjalan, dan ditargetkan rampung pada bulan Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.995 bidang tanah di Bendungan Margatiga hingga kini belum dibebaskan. Kendala yang dihadapi adalah lambatnya pemberkasan ganti rugi lahan oleh pemerintah pusat.
Sesuai rencana, Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Desember 2022 mendatang.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS), Alexander Leda, mengatakan konstruksi bangunan Bendungan Margatiga telah selesai 100 persen. Namun, masih terkendala pembebasan lahan untuk genangan air.
"Dari luas lahan 6.509 hektare, yang sudah terealisasikan atau selesai dibebaskan sekitar 69 persen. Sisanya sekitar 1.995 bidang tanah masih dalam proses penyelesaian pembebasan lahan. Kita mau ini cepat karena konstruksi bangunan sudah selesai," kata Alexander usai rapat percepatan pembangunan dan penyelesaian permasalahan Bendungan Margatiga bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Irjen Pol. Achmad Wiyagus dan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Senin (28/11).
Alexander mengatakan, lahan yang belum dibebaskan tersebut akan digunakan untuk genangan air yang merupakan milik masyarakat sekitar, aset milik pemerintah daerah hingga kawasan hutan.
"Kita berupaya agar proses pembebasan lahan cepat selesai. Tadi kita koordinasi dan Pak Gubernur dan beliau sudah menugaskan semua stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan proses pembebasan lahan yang tersisa," ujar Alexander.
Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi terkait lamanya proses pembebasan lahan tersebut berkaitan dengan pemberkasan ganti rugi lahan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Seperti kawasan hutan ini kita harus menunggu penetapan area kerja (PAK) dari Kementerian Kehutanan. Jika sudah beres baru diproses dan tanah masyarakat baru bisa dibayar. Ini juga butuh mengumpulkan sertifikat, jadi memang agak lama prosesnya," imbuhnya.
Namun, ia memastikan masyarakat yang memiliki lahan di sekitar bendungan tidak ada yang melakukan penolakan terhadap Bendungan Margatiga. Sehingga ia optimistis peresmian tetap bisa dilakukan pada akhir Desember mendatang.
"Kami tetap berharap bisa cepat selesai sehingga di akhir Desember bisa diresmikan langsung oleh Presiden. Minggu depan kita akan sosialisasi dengan masyarakat di Lampung Timur," ucap dia. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Warga Surati Kapolres Lamtim Minta Penyedia Tempat Judi Ditangkap
Sabtu, 23 November 2024 -
Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lampung Timur, Satu Orang Dibekuk Tiga Kabur
Jumat, 22 November 2024 -
Jalan Penghubung Desa di Lampung Timur Rusak Bertahun-Tahun
Jumat, 22 November 2024