Mengancam Kesehatan Warga, Perusahaan Stockpile Batubara Bisa Dituntut

perusahaan stockpile batubara di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Sri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman menyebut, perusahaan stockpile batubara di Bandar Lampung bisa dituntut secara hukum karena menimbulkan polusi debu batubara yang mengancam kesehatan warga sekitar.
Endro mengatakan, Pemkot Bandar Lampung harus memberikan peringatan kepada perusahaan stockpile batubara di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang telah menimbulkan polusi debu batubara terhadap warga setempat.
“Peringatan tersebut harus diberikan karena perusahaan stockpile batubara di Way Lunik tersebut telah mencemari lingkungan dan warga sekitar. Bahkan, debu batubara yang masuk ke pemukiman bisa mengancam kesehatan warga setempat,” kata Endro, Rabu (25/10/2023).
Endro mengungkapkan, stockpile batubara itu izinnya ada di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Di dalam berkas perizinan itu ada yang namanya kajian dokumen UKL-UPL yang memuat komitmen perusahaan untuk tidak mengganggu lingkungan dan warga sekitar terutama debu batubara yang ditimbulkan.
"Biasanya untuk menahan debu batubara dari stockpile itu ada penyiraman air dan pemasangan jaring penahan debu. Nah ini perlu dilihat apakah komitmen tersebut dijalankan betul atau tidak," kata Endro.
Baca juga : Dampak Polusi Debu Batubara, 7.000 Warga Way Lunik Harus Segera Diselamatkan
Ia menegaskan, jika komitmen tersebut tidak dijalankan maka perusahaan bisa dituntut secara hukum karena telah menimbulkan dampak yang negatif terhadap warga berupa polusi debu batubara.
"Dinas terkait juga punya kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap lingkungan di sekitar stockpile batubara. Apakah pemantauan itu dijalankan atau tidak? Jangan pemerintah hanya menerima investasi tapi tidak pernah mengelola lingkungan dengan baik," jelasnya.
Endro menerangkan, jika peringatan yang disampaikan dinas terkait tidak dipatuhi perusahaan stockpile batubara, maka bisa dilanjutkan dengan sanksi lebih tegas berupa penutupan tempat usaha.
Baca juga : Hirup Debu Batubara Setiap Hari, Warga Panjang Bandar Lampung Mengeluh Batuk dan Sesak Napas
Pengamat Lingkungan dari Universitas Lampung (Unila), Pitojo Budiono mengatakan, debu batubara yang masuk ke pemukiman warga akan berdampak langsung terhadap kesehatan warga.
Pitojo menjelaskan, jika sampai debu batubara dihirup warga maka akan menimbulkan penyakit inspeksi saluran pernapasan akut (Ispa) dalam jangka waktu tertentu.
“Jika partikel batubara sampai masuk pemukiman warga tentu sangat berbahaya. Masyarakat yang terkena polusi debu batubara dalam jangka waktu cukup lama akan menjadi ancaman serius terutama terhadap kesehatan masyarakat,” jelasnya.
"Debu batubara itu jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan serpihan sisa pemotongan keramik. Partikel debu batubara yang dihirup orang bisa memicu penyakit ispa. Makanya harus dilakukan pencegahan sejak dini,” katanya.
Untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan stockpile batubara, ia menyarankan harus ada tanaman-tanaman tinggi di sekitarnya untuk mencegah debu batubara agar tidak masuk pemukiman warga.
"Untuk itulah perlu dilakukan perencanaan pengelolaan lingkungan dengan baik. Semua perizinan lingkungan itu harus memenuhi standar agar tidak menimbulkan dampak sosial,” paparnya.
Baca juga : Debu Batubara di Panjang Mengganggu Kesehatan Warga, Pemerintah Jangan Diam Saja
Pitojo menerangkan, adapun yang sering menjadi permasalahan adalah setiap izin lingkungan keluar itu berdasarkan karakter usahanya. Sehingga kewenangan izinnya banyak ke pemerintah pusat dibandingkan di daerah.
"Ini yang sering membuat masyarakat di sekitar proyek PMA dirugikan dan gak bisa berbuat apa-apa. Jika level kewenangannya di daerah atau provinsi otomatis Dinas Lingkungan Hidup daerah yang memantau RPL-RKL. Namun, yang sering jadi masalah adalah biaya pemantauan tidak ada. Sehingga dinas tidak bisa bekerja. Padahal masyarakat sudah menjerit. Jangan sampai ada korban dulu baru ditangani," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sudah tiga bulan terakhir, sebanyak 7.000 warga di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menghirup debu batubara setiap hari yang berasal dari stockpile batubara setempat. Warga setempat harus segera diselamatkan sebelum menjadi korban dari polusi debu batubara.
Kondisi warga di Kelurahan Way Lunik saat ini sangat memprihatinkan. Stockpile batubara yang beroperasi di dekat pemukiman, setiap hari memproduksi debu batubara yang mencemari udara dan lingkungan setempat.
Selama tiga bulan terakhir warga menghirup debu batubara yang berbahaya bagi kesehatan. Ditambah musim kemarau berkepanjangan dan angin yang kencang, semakin banyak debu batubara yang beterbangan.
Hampir semua rumah terdampak debu batubara, karena letak pemukiman berada tidak jauh dari stockpile batubara. Kondisi lantai dan lingkungan rumah menjadi kotor berdebu. Beberapa warga mulai mengalami batuk hingga sesak napas.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, sekitar 2.025 kepala keluarga atau sebanyak 7.000 jiwa lebih warga yang tinggal di Kelurahan Way Lunik.
Baca juga : Warga Minta Perusahaan Stockpile Batubara di Way Lunik Bandar Lampung Pindah
Supriyadi, seorang warga Way Lunik mengatakan, debu batubara tersebut berasal dari beberapa stockpile batubara yang ada di wilayah Way Lunik. "Ada beberapa stockpile batubara di sini bang. Salah satunya punya GML (Global Mahardika Logistik)," kata Supriyadi, Rabu (25/10/2023).
Supriyadi mengungkapkan, saat musim kemarau panjang seperti saat ini ditambah angin kencang, semakin banyak debu batubara yang masuk ke rumah warga.
"Tiap satu jam sekali harus menyapu lantai karena kotor oleh debu batubara. Ini saja bisa dilihat lantainya sudah hitam seperti ini," kata Supriyadi sembari menunjukkan lantai rumahnya yang dikotori debu batubara.
Ia mengatakan, setiap hari harus memakai masker terutama saat pergi ke luar rumah atau aktivitas di luar rumah. Hal ini dilakukan karena debu batubara beterbangan kemana-mana ditiup angin.
"Kalau tidak pakai masker ngeri debunya. Beberapa warga batuk-batuk, mungkin karena sering menghirup debu batubara ini," ungkapnya.
Sutartih, warga lainnya menyampaikan keluhan serupa "Iya nih debu batubara yang tertiup angin menempel di lantai dan dinding rumah. Debunya semakin banyak bertebaran sejak musim kemarau panjang ini. Harus rutin dibersihkan, apalagi kemarau debunya bertebaran kemana-mana karena angin yang kencang," ucapnya.
Warga lainnya, Rosit juga mengeluhkan banyaknya debu batubara yang masuk ke rumahnya. Dampaknya, lantai rumahnya berubah menjadi hitam karena adanya debu batubara tersebut.
"Sudah tiga bulan terakhir debunya parah. Lantai rumah saya jadi hitam karena adanya debu batubara yang masuk. Meskipun baru saja dipel tidak lama kemudian pasti warna hitam lagi. Karena anginnya kencang sehingga banyak debu batubara masuk rumah,” katanya.
Ia mengatakan, adanya debu batubara yang masuk rumah ini sangat berbahaya bagi anak-anak kecil khususnya yang masih bayi.
Yusuf, warga lainnya di Kelurahan Way Lunik mengatakan, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya stockpile batubara terutama terhadap kesehatan dan lingkungan. Ia berharap, stockpile batubara yang ada di Way Lunik ditutup.
Ketua RT 05 Way Lunik, Malik menerangkan, stockpile batubara tersebut sudah hampir satu tahun ini berdiri, dan baru tiga bulan terakhir warga mengeluhkan debu batubara.
"Ya mungkin karena musim kemarau ini karena banyak angin. Sehingga warga protes rumahnya banyak debu batubara. Ini harus segera mendapatkan penanganan serius agar tidak ada warga yang menjadi korban. Karena sudah ada beberapa warga mengalami batuk dan sesak napas mungkin karena menghirup debu batubara ini," ucap dia. Ketua IDI Provinsi Lampung, dr. Josi Harnos mengatakan, debu batubara yang dihirup oleh manusia akan membahayakan bagi paru-paru. “Sudah pasti debu seperti itu akan menimbulkan dampak buruk terhadap paru-paru, karena itu benda asing. Akan menimbulkan dampak peradangan kronis,” katanya.
Josi mengatakan, dampak debu batubara bagi kesehatan warga biasanya akan mulai dirasakan dalam kurun waktu tidak terlalu lama. “Apalagi jika yang terkena dampak masih berusia balita, mungkin dalam hitungan bulan. Jika tidak segera ditangani tentu dampaknya akan fatal,” imbuhnya.
“Kalau cuma memberi obat untuk orang-orang yang sakit itu bukan solusi. Jangan jadi pemadam kebakaran yang ketika ada kebakaran baru disiram air. Harus ada antisipasi sehingga kesehatan warga tidak terancam. Karena kesehatan itu penting,” lanjutnya.
Ia menyarankan jangan atas nama investasi lalu kesehatan masyarakat dikorbankan. “Seharusnya pemerintah sudah membaca dari awal, semua ini kan terukur. Betulkah analisisnya? Kalau debu batubara bisa sampai ke masyarakat pasti ada yang salah dalam amdal,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 27 Oktober 2023 dengan judul "Mengancam Kesehatan Warga, Perusahaan Stockpile Batubara Bisa Dituntut"
Berita Lainnya
-
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025