Warga Minta Perusahaan Stockpile Batubara di Way Lunik Bandar Lampung Pindah

Warga Minta Perusahaan Stockpile Batubara di Way Lunik Bandar Lampung Pindah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah warga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung meminta perusahaan stockpile batubara pindah dari lokasi saat ini lantaran dampak debu batubara mengancam kesehatan warga sekitar.
Lurah Way Lunik, Dody Martalaga menyampaikan, ketika perusahaan stockpile batubara meminta izin untuk membuka usaha dengan datang ke kelurahan, warga dan RT menyepakatinya.
"Setelah itu warga dan RT menyepakati, maka berdirilah stockpile batubara," ucap Dody saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
Menurutnya masyarakat mengeluhkan debu batubara tersebut sudah sekitar tiga bulan terakhir. Ada yang mengeluhkan debunya hingga masuk rumah dan membuat perabotan rumah kotor.
"Ada juga yang mengeluhkan batuk-batuk. Maka dari itu, kita juga berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait akibat dampak tersebut," ujarnya.
Hasil dari pertemuan tersebut, kata Dody, pihak perusahaan mengklaim siap untuk mengantisipasi timbulnya masalah merugikan warga masyarakat sekitar seperti penyemprotan dan pemasangan jaring.
"Saya sebagai lurah jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap warga masyarakat sekitar terkait debunya. Dan di sisi lain kita juga tidak bisa melarang mereka usaha, tapi juga di sisi lain harus memperhatikan lingkungan sesuai SOP," pintanya.
Saat ditanya apakah terdapat backingan pada perusahaan stockpile batubara sehingga terkesan pembiaran, ia mengklaim tidak ada backing. “Ya ngga ada backing,” ucapnya.
Baca juga : Debu Batubara di Panjang Mengganggu Kesehatan Warga, Pemerintah Jangan Diam Saja
Ketua RT 05 Way Lunik, Malik mengatakan, berdirinya perusahaan stockpile batubara tersebut sudah hampir satu tahun, dan baru tiga bulan terakhir warga mengeluhkan debu.
"Ya mungkin karena musim kemarau ini karena banyak angin. Sehingga warga protes rumahnya banyak debu batubara," ucap dia.
Oleh karenanya kata Malik, sempat dikumpulkan dan apa yang diinginkan warga dan bagaimana solusinya. Dari pertemuan itu, ada warga yang meminta perusahaan itu dipindahkan, namun ada sebagian tidak mempermasalahkan karena di perusahaan itu tempat warga mencari nafkah.
"Sebagian warga yang tidak setuju dipindahkan, karena mereka dipekerjakan di situ. Karena banyak juga warga sekitar yang bekerja di stockpile batubara itu," katanya.
Dengan masih adanya debu stockpile batubara, ia juga meminta perusahaan bertanggung jawab. "Sehingga kita juga minta pada perusahan harus bertanggung jawab melakukan antisipasi," tandasnya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung mengingatkan bahaya debu batubara dari stockpile di wilayah Panjang, Kota Bandar Bandar Lampung bagi kesehatan.
Menurut Ketua IDI Provinsi Lampung dr. Josi Harnos, debu batubara yang dihirup oleh manusia akan dampak buruk bagi kesehatan paru-paru.
"Sudah pasti debu seperti itu akan menimbulkan dampak buruk terhadap paru-paru, karena itu benda asing. Paru-paru kita menganggap yang bukan benda asing itu adalah oksigen. Apapun selain udara yang bersih maka akan menimbulkan dampak peradangan kronis,” kata dia melalui sambungan telepon.
Baca juga : Hirup Debu Batubara Setiap Hari, Warga Panjang Bandar Lampung Mengeluh Batuk dan Sesak Napas
Josi mengatakan bahwa penyembuhan penyakit yang ditimbulkan dari debu batubara bukanlah solusi, melainkan harus mencari akar permasalahannya.
"Kalau cuma memberi obat untuk orang-orang yang sakit itu bukan solusi. Jangan jadi pemadam kebakaran yang ketika ada kebakaran baru disiram air. Kesehatan itu penting,” tegas dia.
Ia meyakini bahwa terdapat kesalahan dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada perusahaan stockpile batubara tersebut yang membawa dampak buruk bagi masyarakat.
"Dalam hal ini yang patut dipertanyakan adalah terkait izin Amdal-nya. Dari DLH-nya bagaimana kok tidak ada analisis dengan perusahaan sebesar ini berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya,” katanya.
"Jangan atas nama investasi tapi masyarakat dikorbankan. Harusnya pemerintah membaca dari awal, semua ini kan terukur. Betulkah analisisnya? Kalau debu batubara bisa sampai ke masyarakat pasti ada yang salah dalam Amdal,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 24 Oktober 2023 dengan judul "Warga Minta Perusahaan Stockpile Batubara Pindah"
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025