• Jumat, 19 September 2025

22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, BPK: Aset Tidak Dikelola Jelas Jadi Masalah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 08.00 WIB
213

22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, BPK: Aset Tidak Dikelola Jelas Jadi Masalah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyebut mangkraknya 22 bus milik Pemprov Lampung akan menjadi masalah pada laporan keuangan. Karena penatausahaan aset tetapnya belum baik.

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi mengatakan, saat hibah bus tersebut diminta dari Kementerian Perhubungan apakah memang dibutuhkan oleh daerah.

"Kondisinya seperti apa waktu dihibahkan, kalau sudah dicatat seharusnya bisa dipelihara. Kalau untuk menjadi masalah, pasti itu menjadi masalah. Akan ada catatan dari kita (BPK),” kata Yusnadewi usai acara media workshop di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2023).

Yusnadewi mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk dapat menata asetnya dengan baik. "Makanya kita selalu mendorong daerah biar gak menjadi masalah di kemudian hari tolong segera ditata dengan baik,” jelasnya.

Ditanya apakah mangkraknya 22 bus itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, Yusnadewi mengatakan belum bisa menyimpulkannya karena ada proses yang harus dilakukan sampai benar-benar diyakini adanya kerugian negara.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan, tidak dikelolanya dengan baik 22 bus milik Pemprov Lampung tersebut berkaitan dengan kreatifitas yang tidak dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sebenarnya ini soal kreativitas dari masing-masing leading sektor dalam hal ini Dinas Perhubungan dan BPKAD. Dimana OPD harus punya kreativitas agar aset yang mangkrak itu bisa digunakan," kata Dedi.

Ia menyarankan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyusun desain pemanfaatan aset yang dimilikinya.

"Pemprov Lampung harus segera menyusun desain pemanfaatan aset secara menyeluruh. Termasuk aset kendaraan yang mangkrak agar memiliki nilai ekonomis," jelasnya.

Menurutnya, bus yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov Lampung sudah menjadi aset pemerintah daerah, sehingga harus dikelola dengan baik.

"Bus itu kan sudah jadi aset pemda, sehingga harus bisa dimanfaatkan. Bisa dikelola sehingga bisa ada dampak ekonomi jadi pendapatan daerah. Jadi bisa menyumbangkan PAD," paparnya.

Dedi mengungkapkan, bus yang mangkrak tersebut bisa dijalankan oleh Pemprov Lampung di tempat-tempat strategis sehingga akan ada banyak masyarakat yang terbantu dengan beroperasinya bus tersebut.

"Bisa digunakan untuk transportasi ke kawasan tertentu yang dikenakan tarif murah. Tapi kembali lagi ini tergantung kreatifitas, kalau tidak ada jiwa wirausaha maka akan susah," ujarnya.

Baca juga : 22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, Satu Bus Ditaksir Seharga Rp 1,3 Miliar

Dedi menerangkan, Pemprov Lampung bisa mengeluarkan modal di awal untuk melakukan perbaikan terhadap bus yang sudah mengalami kerusakan.

"Kalau ada jiwa enterpreneur maka akan ada kalkulasi. Dengan investasi di awal maka akan ada keuntungan di belakang. Tapi yang jadi pertanyaan apakah Pemprov Lampung ada bisnis plan terhadap aset kendaraan yang terbengkalai itu," imbuhnya.

Dedi menegaskan, jika Pemprov Lampung tidak mampu lagi untuk menjalankan bus tersebut, maka bisa dijual kepada pihak lain. "Aset bisa dimanfaatkan untuk bisnis dan dapat keuntungan. Atau bisa dijual dengan cara dilelang, daripada tidak ada guna atau tidak ada nilainya lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin menilai, Pemprov Lampung telah membiarkan terjadinya kerugian negara dengan adanya 22 bus bantuan dari Kementerian Perhubungan yang kini mangkrak atau tidak dipakai lagi.

Baca juga : 22 Bus Milik Pemprov Mangkrak, Watoni Nurdin: Ada Pembiaran Kerugian Negara

Watoni mengatakan, Pemprov Lampung melalui Dinas Perhubungan tidak mampu mengelola dan memanfaatkan bus bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan baik. Dampaknya, bus kini tidak bisa dioperasikan lagi.

"DPRD selama ini tidak tahu bagaimana tata pengelolaan yang dilakukan Pemprov Lampung terhadap bantuan bus-bus tersebut. Karena memang tidak pernah dilaporkan oleh pihak Pemda,” kata Watoni, Senin (16/10/2023).

Watoni mengungkapkan, sektor perhubungan itu mitranya Komisi IV. Sehingga semestinya bisa memanggil Dinas Perhubungan dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk menanyakan bagaimana pengelolaan bus-bus itu.

"Itukan bantuan yang tidak sedikit. Apalagi ada bantuan 40 bus, dan  yang kini mangkrak 22 bus. Artinya memang terjadi pembiaran terhadap kerugian negara. Setiap bantuan itu bukan tanpa ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kalau bantuan bus-bus itu ditelantarkan atau tidak bisa dikelola dengan baik, maka pemerintah pusat tidak akan pernah memberikan bantuan lagi alias di black list. Padahal, banyak daerah lain yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.

"Seharusnya hal-hal seperti ini Pemda melalui dinas terkait harus dipanggil oleh Komisi IV untuk dimintai pertanggungjawabannya terhadap tata kelolanya. Katanya mau tingkatkan PAD, bagaimana APBD mau meningkat  dari angka 7 triliun jika pengelolaan aset daerahnya seperti ini,” jelasnya.

Watoni menerangkan, kalau bantuan itu tidak dikelola dengan baik maka pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga bisa minta pertanggungjawaban ke Pemprov Lampung.

"Kalau tidak ada perawatan akan jadi catatan, dan tidak akan memberikan bantuan lagi. Karena pemda tidak mampu menjalankan bantuan itu dengan baik atau wanprestasi. Jadi itu kesalahannya ada di daerah,” paparnya.

Watoni mengingatkan, keberadaan aset daerah yang mangkrak atau tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, juga bisa mempengaruhi pemberian penilaian BPK atas laporan keuangan yang disampaikan.

"Kalau ada penelantaran aset seperti itu, seharusnya kita tidak bisa dapat WTP. Saran kami ke depan kalau pemerintah pusat akan memberikan bantuan ke pemda itu dibuat MoU di depan DPRD. Sehingga kami bisa ikut melakukan pengawasan. Karena selama ini kami tidak pernah dikasih tahu jika ada bantuan,” ujarnya.

Hingga berita dilansir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo belum bisa dihubungi. Saat ditelepon tidak dijawab. Demikian pula Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo belum bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 bus milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari bantuan Kemenhub Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 mangkrak alias tidak dipakai lagi. Puluhan bus dalam kondisi tidak terawat.  

Puluhan bus mangkrak tersebut terparkir di halaman calon kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung.

Pantauan wartawan Kupas Tuntas di lokasi setempat, Minggu (15/10/2023), sebanyak 22 unit bus berwarna biru ukuran besar dan ukuran itu dalam kondisi tidak terawat dan sebagian rusak.

Body armada bus tampak kusam. Lapisan cat beberapa bus pada bagian atas sudah mengelupas, velg ban berkarat, hingga pintu bagasi belakang bus hampir copot. Tampak pula bagian dalam bus yang berantakan, dan sebagian kursi penumpang sudah rusak dan copot.  Beberapa bus mangkrak itu ada yang bertuliskan ‘Damri’. 0

Seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi mengatakan, bus-bus itu sudah lama ditempatkan di lokasi tersebut.

"Ada sekitar dua tahun lebih bus-bus itu ada di sini. Infonya sih sudah tidak digunakan lagi,” kata seorang pekerja bangunan yang sedang membangun gapura di pintu masuk calon kantor Dishub Lampung. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 18 Oktober 2023 dengan judul "BPK: Aset Tidak Dikelola Jelas Jadi Masalah"