22 Bus Milik Pemprov Mangkrak, Watoni Nurdin: Ada Pembiaran Kerugian Negara

22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin menilai, Pemprov Lampung telah membiarkan terjadinya kerugian negara dengan adanya 22 bus bantuan dari Kementerian Perhubungan yang kini mangkrak atau tidak dipakai lagi.
Watoni mengatakan, Pemprov Lampung melalui Dinas Perhubungan tidak mampu mengelola dan memanfaatkan bus bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan baik. Dampaknya, bus kini tidak bisa dioperasikan lagi.
“DPRD selama ini tidak tahu bagaimana tata pengelolaan yang dilakukan Pemprov Lampung terhadap bantuan bus-bus tersebut. Karena memang tidak pernah dilaporkan oleh pihak Pemda,” kata Watoni, Senin (16/10/2023).
Watoni mengungkapkan, sektor perhubungan itu mitranya Komisi IV. Sehingga semestinya bisa memanggil Dinas Perhubungan dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk menanyakan bagaimana pengelolaan bus-bus itu.
“Itukan bantuan yang tidak sedikit. Apalagi ada bantuan 40 bus, dan yang kini mangkrak 22 bus. Artinya memang terjadi pembiaran terhadap kerugian negara. Setiap bantuan itu bukan tanpa ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Baca juga : 22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, Satu Bus Ditaksir Seharga Rp 1,3 Miliar
Ia mengingatkan, kalau bantuan bus-bus itu ditelantarkan atau tidak bisa dikelola dengan baik, maka pemerintah pusat tidak akan pernah memberikan bantuan lagi alias di black list. Padahal, banyak daerah lain yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.
“Seharusnya hal-hal seperti ini Pemda melalui dinas terkait harus dipanggil oleh Komisi IV untuk dimintai pertanggungjawabannya terhadap tata kelolanya. Katanya mau tingkatkan PAD, bagaimana APBD mau meningkat dari angka 7 triliun jika pengelolaan aset daerahnya seperti ini,” jelasnya.
Watoni menerangkan, kalau bantuan itu tidak dikelola dengan baik maka pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga bisa minta pertanggungjawaban ke Pemprov Lampung.
“Kalau tidak ada perawatan akan jadi catatan, dan tidak akan memberikan bantuan lagi. Karena pemda tidak mampu menjalankan bantuan itu dengan baik atau wanprestasi. Jadi itu kesalahannya ada di daerah,” paparnya.
Watoni mengingatkan, keberadaan aset daerah yang mangkrak atau tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, juga bisa mempengaruhi pemberian penilaian BPK atas laporan keuangan yang disampaikan.
“Kalau ada penelantaran aset seperti itu, seharusnya kita tidak bisa dapat WTP. Saran kami ke depan kalau pemerintah pusat akan memberikan bantuan ke pemda itu dibuat MoU di depan DPRD. Sehingga kami bisa ikut melakukan pengawasan. Karena selama ini kami tidak pernah dikasih tahu jika ada bantuan,” ujarnya.
Hingga berita dilansir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo belum bisa dihubungi. Saat ditelepon tidak dijawab. Demikian pula Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo belum bisa dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 bus milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari bantuan Kemenhub Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 mangkrak alias tidak dipakai lagi. Puluhan bus dalam kondisi tidak terawat.
Puluhan bus mangkrak tersebut terparkir di halaman calon kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung.
Pantauan wartawan Kupas Tuntas di lokasi setempat, Minggu (15/10/2023), sebanyak 22 unit bus berwarna biru ukuran besar dan ukuran itu dalam kondisi tidak terawat dan sebagian rusak.
Body armada bus tampak kusam. Lapisan cat beberapa bus pada bagian atas sudah mengelupas, velg ban berkarat, hingga pintu bagasi belakang bus hampir copot. Tampak pula bagian dalam bus yang berantakan, dan sebagian kursi penumpang sudah rusak dan copot. Beberapa bus mangkrak itu ada yang bertuliskan ‘Damri’. 0
Seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi mengatakan, bus-bus itu sudah lama ditempatkan di lokasi tersebut.
“Ada sekitar dua tahun lebih bus-bus itu ada di sini. Infonya sih sudah tidak digunakan lagi,” kata seorang pekerja bangunan yang sedang membangun gapura di pintu masuk calon kantor Dishub Lampung, Minggu (15/10/2023).
Sekadar diketahui, Pemprov Lampung mendapat bantuan hibah bus dari Kemenhub berupa 40 unit bus rapid transit (BRT). Harga satu bus ditaksir senilai Rp1,3 miliar.
Menindaklanjuti bantuan bus tersebut, Gubernur Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub tertulis bahwa Pemprov Lampung melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan itu. Rinciannya, Dishub Lampung mengelola lima unit bus, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengelola 20 unit bus.
Lalu, pada 1 November 2019, Dishub Lampung menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri melalui perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan Nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub Lampung dan Perum Damri.
Serta perjanjian kerja sama Nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub Lampung dengan PT LJU.
Anehnya, dalam perjanjian kerja sama antara Dishub dengan Perum Damri maupun Dishub dengan PT LJU tidak mengatur mengenai nilai besaran kontribusi yang diterima Pemprov Lampung dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan puluhan bus bantuan Kemenhub.
Nilai kontribusi hanya ditetapkan melalui pembicaraan antara Kepala Dishub Lampung, General Manager Perum Damri, dan PT LJU berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis.
Informasi dihimpun Kupas Tuntas, pada 9 Februari 2021 Perum Damri menyetorkan kontribusi ke kas daerah Pemprov Lampung sebesar Rp 24.000.000 dari pengoperasi bus tersebut. Sedangkan PT LJU, sama sekali tidak memberikan kontribusi ke Pemprov Lampung dari 15 unit bus yang dikelolanya. (*)
Berita Lainnya
-
Program MBG di Lampung Sudah Menjangkau 97.687 Siswa
Selasa, 06 Mei 2025 -
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025