22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak, Satu Bus Ditaksir Seharga Rp 1,3 Miliar

Sebanyak 22 bus milik Pemprov Lampung yang mangkrak di halaman calon kantor Dishub di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung. Foto: Erik/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 22 bus milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 mangkrak alias tidak dipakai lagi. Puluhan bus dalam kondisi tidak terawat.
Puluhan bus mangkrak tersebut terparkir di halaman calon kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung.
Pantauan wartawan Kupastuntas.co di lokasi setempat, Minggu (15/10/2023), sebanyak 22 unit bus berwarna biru ukuran besar dan ukuran itu dalam kondisi tidak terawat dan sebagian rusak.
Body armada bus tampak kusam. Lapisan cat beberapa bus pada bagian atas sudah mengelupas, velg ban berkarat, hingga pintu bagasi belakang bus hampir copot. Tampak pula bagian dalam bus yang berantakan, dan sebagian kursi penumpang sudah rusak dan copot. Beberapa bus mangkrak itu ada yang bertuliskan ‘Damri’.
Seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi mengatakan, bus-bus itu sudah lama ditempatkan di lokasi tersebut.
"Ada sekitar dua tahun lebih bus-bus itu ada di sini. Infonya sih sudah tidak digunakan lagi,” kata seorang pekerja bangunan yang sedang membangun gapura di pintu masuk calon kantor Dishub Lampung, Minggu (15/10/2023).
Sayangnya, hingga berita dilansir Kepala Dishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo belum bisa dihubungi. Saat Bambang Sumbogo ditelepon tidak aktif.
Sementara, DPRD Provinsi Lampung menyarankan kepada Pemprov Lampung agar melelang bus hibah dari Kemenhub tersebut. "Daripada kondisinya semakin buruk dan rusak, lebih baik dilelang. Daripada tidak ada pemasukan. Cari tahu apakah boleh dilelang daripada rusak," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Noverisman Subing, Minggu (15/10/2023).
Noverisman mengatakan, bus hibah Kemenhub itu sempat dikelola oleh BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) namun tidak dilanjutkan, dan menyebabkan banyak bus menjadi rusak dan tidak terawat.
"Dulu kan bus tersebut dijalankan oleh PT LJU, tetapi ditengah jalan bus banyak yang rusak sehingga dinilai tidak seimbang dengan operasional. Dan LJU bangkrut, bahkan direktur utamanya kabur dan buron," jelasnya.
Ia menyarankan kepada Pemprov Lampung untuk segera mencari alternatif lain agar bus hibah bisa dimanfaatkan dan tidak mangkrak. "Karena kalau diperbaiki biayanya tidak seimbang, malah menambah beban pemda. Lebih baik dilelang saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov Lampung mendapat bantuan hibah bus dari Kemenhub berupa 40 unit bus rapid transit (BRT). Harga satu bus ditaksir senilai Rp1,3 miliar.
Menindaklanjuti bantuan bus tersebut, Gubernur Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub tertulis bahwa Pemprov Lampung melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan itu. Rinciannya, Dishub Lampung mengelola lima unit bus, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengelola 20 unit bus.
Lalu, pada 1 November 2019, Dishub Lampung menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri melalui perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan Nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub Lampung dan Perum Damri.
Serta perjanjian kerja sama Nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub Lampung dengan PT LJU.
Anehnya, dalam perjanjian kerja sama antara Dishub dengan Perum Damri maupun Dishub dengan PT LJU tidak mengatur mengenai nilai besaran kontribusi yang diterima Pemprov Lampung dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan puluhan bus bantuan Kemenhub.
Nilai kontribusi hanya ditetapkan melalui pembicaraan antara Kepala Dishub Lampung, General Manager Perum Damri, dan PT LJU berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis.
Informasi dihimpun Kupas Tuntas, pada 9 Februari 2021 Perum Damri menyetorkan kontribusi ke kas daerah Pemprov Lampung sebesar Rp 24.000.000 dari pengoperasi bus tersebut.
Sedangkan PT LJU, sama sekali tidak memberikan kontribusi ke Pemprov Lampung dari 15 unit bus yang dikelolanya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 16 Oktober 2023 dengan judul "22 Bus Milik Pemprov Lampung Mangkrak"
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025