• Senin, 25 November 2024

260 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Selasa, 25 Juli 2023 - 13.53 WIB
2k

Bendungan Margatiga Lampung Timur. Foto: Kementerian PUPR

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 260 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo saat dihubungi awak media, Selasa (25/7/2023). "Total 260 saksi termasuk ahli," ujarnya.

Adapun rincian 260 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

"Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI," ucapnya.

Donny menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Lampung. Ia pun belum bisa membeberkan terkait hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung.

Dari hasil audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79.546.673.464.

"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat markup atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.

Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat inveNtarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).

Kemudian, BPKP menyebutkan bakal melakukan perhitungan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di bidang tanah yang akan digunakan untuk genangan Bendungan Margatiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. "Bendungan Margatiga dari sisi bangunan semua sudah selesai, hanya ada beberapa hal yang perlu diselesaikan tentang ganti rugi. Karena ada temuan dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) maka akan dihitung ulang oleh BPKP," katanya, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan pihaknya siap untuk mendampingi tim BPKP yang akan melakukan penghitungan ulang. Selain itu masyarakat didaerah setempat juga dipastikan kondusif.

"Kita mendukung upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya terkait BPKP yang akan melakukan penghitungan ulang. Kita dukung dengan data yang kita punya. Selain itu masyarakat disana juga kondusif," tutupnya. (*)