260 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 260
saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung
terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus
Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo saat dihubungi awak media, Selasa
(25/7/2023). "Total 260 saksi termasuk ahli," ujarnya.
Adapun rincian 260 saksi yang diperiksa
tersebut yakni 1 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah, 1 orang
PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1
orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32
penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
"Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang
pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN
pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI," ucapnya.
Donny menjelaskan saat ini pihaknya masih
menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Lampung. Ia pun belum bisa
membeberkan terkait hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada
10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang
merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan
dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo
Kecamatan Sekampung.
Dari hasil audit terhadap dugaan tindak pidana
korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga, di Desa
Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang
akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan
ikan senilai Rp79.546.673.464.
"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat
markup atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih
pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar
Rp50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda
Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.
Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi
tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat inveNtarisasi dan identifikasi
(awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah
Penetapan Lokasi (Penlok).
Kemudian, BPKP menyebutkan bakal melakukan
perhitungan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di bidang tanah yang akan
digunakan untuk genangan Bendungan Margatiga.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim. "Bendungan Margatiga dari sisi bangunan semua
sudah selesai, hanya ada beberapa hal yang perlu diselesaikan tentang ganti
rugi. Karena ada temuan dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) maka akan
dihitung ulang oleh BPKP," katanya, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP
Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan pihaknya siap untuk mendampingi tim BPKP
yang akan melakukan penghitungan ulang. Selain itu masyarakat didaerah setempat
juga dipastikan kondusif.
"Kita mendukung upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya terkait BPKP yang akan melakukan penghitungan ulang. Kita dukung dengan data yang kita punya. Selain itu masyarakat disana juga kondusif," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024