• Selasa, 10 September 2024

P2KM Bandar Lampung Nunggak Rp 21 Miliar ke RSUD Abdul Moeloek, Ramdhan: Itu Kecil

Rabu, 04 Oktober 2023 - 16.45 WIB
214

Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) kota Bandar Lampung yang menunggak Rp21 miliar pada RSUD Abdul Moeloek, akan dibayarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Tunggakan P2KM hingga miliaran tersebut terhitung sejak Januari 2022 sampai September 2023. Dan dinilai itu masih kecil dibandingkan dengan tunggakan Pemrov ke Pemkot Bandar Lampung.

Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menjelaskan, tunggakan Rp21 miliar itu bukan tidak mau bayar, tapi kebetulan kemarin Dinas Kesehatan untuk pembayaran P2KM nya kurang anggarannya sehingga tidak bisa bayar.

"Tapi ini sudah dianggarkan di APBD Perubahan, kalau dana nya sudah masuk ya nanti kita bayar kan. Ya diharapkan Oktober ini selesai," ujar Ramdhan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga : Utang Pemkot Bandar Lampung Sisa Rp50 Miliar, Ramdhan: Kita Cicil Terus

Ramdhan juga menegaskan, bahwa utang tersebut masih terbilang kecil dibandingkan kewajiban Pemprov ke pemkot Bandar Lampung.

"Rp21 miliar itu kecil, dibandingkan kewajiban provinsi ke kota Bandar Lampung. Coba dicek bagi hasil provinsi yang seharusnya untuk kota Bandar Lampung, itu berapa, nilainya jauh lebih besar," ungkapnya.

Ia pun memaparkan, dana bagi hasil (DBH) sejak awal tahun belum dibayar, yang saat ini telah memasuki triwulan ke lll.

"Tidak usah DBH yang terdiri dari PKB, pajak balik nama, lalu air bawah tanah dan seterusnya yang nilainya minimal Rp20 miliar per triwulannya. Tidak usah itu, DBH Cengkeh saja yang dari pusat untuk kabupaten kota tapi lewat provinsi itu saja belum disalurkan," ungkap Ramdhan.

Baca juga : Dirut RSUD Abdul Moeloek Akui Hutang P2KM Pemkot Bandar Lampung Hambat Pelayanan

Padahal tegasnya, dana itu hanya tinggal meneruskan saja, namun sampai triwulan tiga ternyata baru disalurkan triwulan satu.

"Padahal uangnya bukan dari provinsi itu uang dari pusat. Yang nilainya Rp 7 sampai Rp10 miliar per satu triwulan," ungkap dia. 

Oleh karenanya, diharapan Pemprov secepatnya DBH itu dibayarkan agar tidak menghambat segala sesuatunya.

"Sebab, DBH yang mereka (Pemprov) pungut dari awal tahun belum disalurkan, yang disalurkan kemaren bukan jatah tahun ini tapi tahun 2022 kemarin," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Abdul Moeloek, Lukman Pura mengungkapkan, tunggakan P2KM Pemkot Bandar Lampung kepada RSUD Abdul Moeloek sebesar Rp21 miliar menghambat pelayanan yang ada di rumah sakit plat merah tersebut.

"Dengan adanya hutang ini tentu mengganggu pihak kita dalam melakukan pengadaan alat kesehatan. Sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," kata Lukman, Selasa (19/9/2023).

Namun meskipun Pemkot Bandar Lampung berhutang P2KM, pihak RSUD Abdul Moeloek tidak bisa menolak pasien yang akan berobat. Hal tersebut mengingat Abdul Moeloek merupakan rumah sakit rujukan terakhir.

"Masyarakat yang mau berobat ke Abdul Moeloek tidak boleh di tolak dan harus tetap dilayani. Apalagi kan Bandar Lampung sudah Universal Health Coverage (UHC)," terangnya. (*)