• Selasa, 17 September 2024

Utang Pemkot Bandar Lampung Sisa Rp50 Miliar, Ramdhan: Kita Cicil Terus

Kamis, 22 Juni 2023 - 15.22 WIB
1.5k

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan menyebutkan, utang pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada para kontraktor saat ini tersisa Rp50 miliar.

Nilai utang tersebut jelasnya, yaitu ke banyak kontraktor yang jumlahnya lebih dari 10 kontraktor.

"Masih ada utang kita, ya paling sisa Rp50 miliar ke lebih dari 10 kontraktor," ujar Ramdhan, saat dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023).

Sisa utang itu, ia menyampaikan bahwa berasal dari pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Utang di PU saja, karena di OPD itu banyak pekerjaan. Yang itu sejak 2021 dan 2022 semasa pandemi Covid-19," terangnya.

Menurutnya, terutangnya lantaran waktu itu pengeluarannya besar sementara yang masuk tidak ada. Karena fokusnya pada penanganan pandemi Covid-19, dan bukan ke kontraktor.

"Jadi ini lagi kita angsur terus, kalau ada dana kita bayar terus. Ya semua bertahap kita bayar," katanya.

Sementara, Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan hearing yang salah satunya membahas hutang-hutang pada kontraktor itu.

Menurutnya, saat rapat itu memang dijelaskan hutang Pemkot ke Kontraktor kalau tidak salah antara Rp50 sampai Rp60 miliar lagi.

"Ya artinya tinggal sedikit. Karena memang hutang itu sisa retensi 5 persen hasil kerja perawatan di aturannya begitu memang. Tapi yang lain sudah terbayar," kata dia.

Dedi mengungkapkan, proyek tahun ini di dinas PU hampir semua sudah dilelang. Namun memang, banyak proyek-proyek tersebut terutama jalan lingkungan belum dikerjakan.

"Belum berjalan ini karena kontraktor ini uang muka nya belum dibayar. Sehingga kita minta segera dibayarkan, agar mereka langsung mengerjakan," kata dia. (*)