Temukan Uang Ratusan Juta dari Rumah Pejabat Kementan, Ini Alasan KPK Belum Ungkap Tersangka
Kupastuntas.co, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta saat menggeledah rumah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (1/10/2023) malam.
Penggeledahan di rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Alsintan Kementan) Muhammad Hatta tersebut dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang diduga turut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Muhammad Hatta dalam kasus tersebut telah dikabarkan berstatus sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Temuan itu lanjutnya, akan dilakukan analisis oleh penyidik KPK, untuk kemudian dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Baca juga : KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan 12 Senpi saat Geledah Rumah Dinas Mentan SYL
Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali beberapa waktu lalu.
Ali Fikri juga mengungkapkan alasan KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut, lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Pada saatnya, kalau proses penyidikan sudah cukup akan kami umumkan tersangkanya, termasuk konstruksi perkaranya akan kami sampaikan secara utuh dan lengkap," janjinya.
Ali memaparkan, terdapat proses-proses yang harus dilalui sebelum KPK resmi mengumumkan tersangka. lantaran tim penyidik KPK harus melakukan analisis terlebih dahulu terhadap alat bukti yang ditemukan.
"Berikutnya kami panggil saksi-saksi sebagai pemenuhan untuk alat bukti lainnya," tuturnya.
Menurut Ali, pengertian bukti dalam konteks hukum adalah sebagai petunjuk, dan perlu dilengkapi dengan alat bukti lain berupa pemeriksaan saksi.
Baca juga : 5 Hal Soal Dugaan Korupsi di Kementan Berujung Penggeledahan Rumah Dinas SYL
Setelah keterangan saksi berhasil melengkapi alat bukti, penyidik KPK akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan, dan diakhiri dengan melakukan penahanan.
"Disitulah kami baru mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan jadi tersangka," terangnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya pengacara sekaligus eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Lalu ada juga pengacara Donal Fariz.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024